Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Penahanan DPRD Tidak Mengganggu Kegiatan Pemkab dan Legislatif Muara Enim

Penahanan DPRD Tidak Mengganggu Kegiatan Pemkab dan Legislatif Muara Enim
Gedung DPRD Muara Enim [net]

Muara Enim, ExtraNews – Berkurangnya 15 orang anggota dewan aktif dari jumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berada dalam tahanan KPK sebagai tersangka, tidak mengurangi kegiatan agenda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan Sekreteriat DPRD Kabupaten Muara Enim.

Penahanan 5 orang anggota dewan akfif bersama 10 orang eks dewan itu, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019. Oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/12/2021).

Ke 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MR, SK dari Partai PKS, VE dari Partai Nasdem, AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Grindra dan 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni FA, UP, MI, EK, HN, WH, CM, EL, IR dan DN.

BACA JUGA INI:   Titip Bangun Infrastruktur di Muaraenim

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi, resmi ditahan penyidik KPK pada akhir bulan September 2021 lalu.

“Kita ketahui bersama bahwa sudah 5 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akfif periode 2019-2024 dan 10 orang mantan anggota dewan periode 2014-2019. Terkait penahanan tersebut tidak berdampak pada kegiatan agenda Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Sekreteriat DPRD Kabupaten Muara Enim,” jelas Sekretaris Dewan Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni, Selasa (14/12/2021).

BACA JUGA INI:   Kejati Sumsel Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta 

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan berlaku PP 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. Untuk kegiatan-kegiatan DPRD, kata dia, kalau sifatnya paripurna untuk mengambil keputusan. Itu sudah diatur bahwa dua per tiga dari 45 orang berarti 30 orang sudah kuorum.

“Berkurangnya 15 orang anggota dewan aktif dengan sisa 30 orang anggota dewan. Artinya kalau untuk pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tidak ada permasalahan. Kemudian untuk kegiatan intern di DPRD juga tidak ada permasalahan,” terang Lido.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sudah memproses dua orang Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gerindra dan Nasdem dan 1 orang sudah mendapatkan SK dari Gubernur Sumatera Selatan. Sedangkan satu lagi, kata dia, tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumatera Selatan.

“Dalam waktu dekat kita akan melantik dua orang PAW dan 30 orang dewan siap melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku. Artinya kita (Dewan, red) akan menambah lagi dua orang dewan sehingga menjadi 32 orang,” tutupnya. [NH]

BACA JUGA INI:   KPK RI Kembali Periksa Tujuh Saksi Kasus PT SMS

 

 

lion parcel