Pemprov Sumsel Pertahankan Opini WTP, Ada 7 Catatan BPK Agar Ditindaklanjuti
Palembang, Extranews —- Pemerintah Provinsi Sumsel berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya.
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi tahun 2022 diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadriyana kepada Ketua DPRD Sumae Hj RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang disaksikan oleh Auditor Keuangan Negara (Tortama KN) I Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Sumsel Andri Yogama.
Penyerahan LHP atas LKPD tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumsel Rabu (10/5/2023).
Nyoman Adhi memberikan alasan mengapa Pemprov diganjar Opini WTP. Menurutnya berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Sumsel tahun 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel.
Menurut Nyoman Adhi capaian kesembilan kali menerima opini WTP menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemprov Sumsel untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menetapkan praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Menurut Nyoman Adhi ada tujuh permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti.
- Kekurangan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 708 juta dan pendapatan bunga pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 521 juta.
- Pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja tidak sesuai ketentuan.
- Pemberian insentif pemungutan pajak daerah tahun 2022 tidak sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan perjalanan dinas sama negeri pada sekretariat DPRD tidak tepat dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7 miliar.
- Kelebihan paket penghitungan pekerjaan jasa konsultasi pada tiga SKPD sebesar Rp 809 juta.
- Kekurangan volume atas 48 paket pekerjaan belanja modal pada delapan SKPD sebeasar Rp 4 miliar lebih.
- Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan Martapura -SP Martapura pada Dinas PU Bina Marga dan tata ruang tidak sesuai aturan ketentuan.
Firko