PALEMBANG, ExtraNews – Penyidik Polda Sumsel memeriksa TikToker Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama karena kontennya mengucap lafadz Allah sebelum makan kriuk babi. Pelapor, M Syarif Hidayat berharap, Lina langsung ditahan.
“Harapan kami dia ditahan, karena kan ancaman hukuman yang dikenakan penyidik ke tersangka itu di atas lima tahun penjara, maka sudah selayaknya tersangka ditahan, sudah itu dia juga kan tinggalnya di luar kota Palembang,” kata kuasa hukum Syarif, Sapriadi Syamsudin dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023) malam.
Sapri menilai, apa yang dilakukan Lina tersebut sudah termasuk delik umum dan bukan lagi delik aduan, karena siapapun yang yang resah dengan konten yang dibuat Lina diunggah ke publik dan viral itu dapat melaporkannya.
Persoalan ini sudah menjadi ranah publik, menjadi ranah masyarakat luas, khususnya umat beragama islam, kami percaya kepada penyidik pasti memiliki pertimbangan, atas perbuatannya,” katanya.
Meski nantinya dari Lina sendiri menyampaikan permohonan maafnya kepada publik, menurutnya hal itu tentu tak daoat menghapuskan hukuman pidana yang dilakukan Lina.
“Dan kalaupun ada upaya misalnya permohonan maaf, justru kami bingung harus memaafkan dengan siapa bermaaf’an dan kemana bermaaf’an itu, karena ini menjadi wilayah umum, ranah publik, bisa kami terjemahkan menjadi delik umum, siapapun bisa melaporkan penistaan ini,” katanya.
Disamping itu, lanjutnya, meskipun nanti Lina nantinya ditahan atau tidak, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mencemooh Lina atas perbuatannya. Dia meminta masyarakat untuk dapat mendoakan Lina agar menyadari perbuatannya dan bertobat.
“Dan harapan kepada netizen, masyarakat luas, tidak perlu mem-bully beliau, kita doakan beliau untuk mendapatkan hidayah, kesempatan beliau memperbaiki diri. Kita doakan dia untuk segera bertobat, beruntung beliau diadili di dunia,” katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto ketika dikonfirmasi terkait hal itu, meminta awak media untuk bersabar. Menurutnya, pemeriksaan masih terus berlangsung.” Sabar ya, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Pantauan extranews.id di lapangan, hingga pukul 21.42 wib, Rabu (3/5/2023) malam, Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (Ela)