Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Pelaku Pungli Terhadap Supir Di Hukum 3 Bulan Penjara

Pelaku Pungli Terhadap Supir Di Hukum 3 Bulan Penjara

MUARA ENIM-SUMSEL, ExtraNews – Pelaku pungli dihukum 3 bulan penjara oleh hakim pengadilan Negeri Muara Enim, hukuman tersebut di diberikan karena aksi Premanisme terhadap supir – supir angkutan barang tersebut terbukti dan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di jalan lintas Sumatera, tepatnya di simpang belimbing Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Selasa (05/09).

Tim Trabazz berhasil mengamankan pelaku pungli yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pelaku yang diamankan adalah Heriadi alias Cikwi (38). Pelaku diamankan saat sedang melakukan kegiatan pungli bersama dengan empat rekannya yang hingga kini masih buron.

Dari tangan pelaku Heriadi alias Cikwi, Tim Trabazz berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24.000, –

BACA JUGA INI:   Kabupaten Muara Enim Usul Dana Infrastruktur Rp68,3 M ke Gubernur

Pada hari Kamis (07/09) Polres Muara Enim yang diwakili Brigadir Iqbal, SH selaku Penyidik Pembantu mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli dengan pelaku Heriadi alias Cikwi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Dalam kasus Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di jalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Bellimbing Desa Cinta Kasih, satu orang terdakwa yaitu Heriadi alias Cikwi di sidang oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan, Joni Mauluddin, SH dan Panitera Fahrizal S.Kom SH. Adapun Barang bukti berupa uang sebesar Rp 24.000. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 2 KUHP.

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi, Hakim memutuskan hukuman kurungan selama 3 bulan untuk terdakwa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA INI:   PTBA Gelar Festival Ramadhan 2025, Dongkrak Ekonomi Sekaligus Syiar Islam

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH menhimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita sama – sama menjaga situasi kamtibmas. Kapolres Muara Enim mengultimatum khusus oknum masyarakat yang kadang masih sering melakukan pungutan liar terhadap supir – supir angkutan barang khususnya di Simpang Belimbing agar berhenti melakukan kegiatan ini, bila tidak, kami tidak akan segan – segan melakukan tindakan tegas. (nur)

 

lion parcel