PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Pelaku Penodongan yang Meresahkan Warga Desa di Kecamatan Sungai Lilin Dibekuk Polisi

IMG 20240721 WA0118

 

MUBA-SUMSEL, ExtraNews – Satuan Reskrim Polsek Sungai LIlin berhasil membekuk pelaku penodongan terhadap ibu dan anak yang saat kejadian sedang melintas di jalan tembusan desa Linggo Sari menuju desa Mulyorejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Minggu (21/7/2024).

Pelaku yakni Iskandar (35) warga Dan. IV RW 004 Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap pada Sabtu (19/7/2024) sekira pukul 15.30 wib saat berada di depan warung yang berada di desa Sri Gunung.

Saat dibekuk, dari tersangka disita barang bukti berupa satu handphone merk Oppo A17k warna emas, satu handphone merk Vivo Y30 dan pisau warna coklat dan berkarat dengan panjang kurang lebih 20 cm, tak ayal tersangka langsung digelandang ke Polsek Sungai Lilin guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA INI:   Kapolri: Rawat di Isoter Itu Enak serta Lindungi Keluarga dari Covid-19

Sementara itu, korban Sunia Miftahul Jannah (26) warga RT 001 desa Bumi Kencan Kecamatan Sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin mengatakan dirinya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Sungai Lilin karena berhasil menangkap tersangka yang sering kali meresahkan warga desa ketika melintas di lokasi kejadian.

“Pada hari kejadian, yakni Selasa (16/7/ 2024) sekitar pukul 12.30 Wib, saya bersama ibu saya dari desa Linggosari menuju desa Mulyorejo, kemudian pelaku dengan menggunakan motor tanpa plat nomor polisi menghadang saya hingga saya terjatuh dari motor yang sedang saya kendarai, dia (pelaku_red) mengeluarkan pisau berkarat dan mengancam akan menusuk saya menggunakan pisau yang dia pegang serta langsung merampas tas kemudian kabur,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Kapolda Sumsel Himbau Waspadai Aksi Radikalisme dan Intoleransi

Kapolsek Sungai Lilin AKP Moga Gumilang Sik melalu PS Kanitreskrim Bripka Jinno Narto Simatupang SH saat dikonfirmasi membenarkan tersangka telah diamankan pihaknya.” Tersangka kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Mella)

 

 

lion parcel