PALEMBANG, ExtraNews – Roy Adi Wijaya alias Mario (35) warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena telah melakukan penggelapan taksi online milik Budi Hartono (40) di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 03.40 WIB lalu.
Modusnya, tersangka memesan taksol korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
Setiba di tempat kejadian perkara, tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka hingga korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat.
“Pelaku berhasil diamankan di sebuah Salon di kawasan Jalan Bangau Palembang, Selasa 4 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” Ujarnya, Rabu (5/4/ 2023).
Irsan menyebut, kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang dan di kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi.” Dia kerja secara acak dan menggelapkan mobil satu kali dan sepeda motor sudah lima kali kemudian dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya,” katanya.
Irsan juga mengatakan kalau tersangka merupakan residivis, dan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” Hukumannya kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Mella)