PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Pelaku Pembunuh Herlina Diringkus

IMG 20191121 230139 1

 

Pagaralam,Extranews – Masih ingatka kasus pelaku pembunuhan sadis terhadap Hernilah (45) warga ujan mas yang mayatnya ditemukan di kebun kopi dengan leher tergorok, Pelaku adalah Fikri alias Fik bin Abas (42), warga Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Kejadian itu pada hari Selasa (6/8/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Pematang Bango, kec Pagaralam Utara, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap. Kamis (21/11).

Korban Hernila (45) dibunuh dengan cara digorok oleh Fikri Alias Fik Bin Abas warga Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang akhirnya tertangkap di rumah kakaknya Helmi dusun 4 pematang Tahalo Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SH Didampingi Kasat Res Iptu Acep Yuli Sahara,SH menjelaskan kronologi pembunuhan serta penangkapan yang dilakukan Fikri terhadap Hernila dengan cara leher digorok oleh pelaku

BACA JUGA INI:   Perguruan Tinggi Harapan Palembang dan Widya Darma Keluarkan Ijazah Palsu

“Awalnya Korban dihubungi via seluler untuk bertemu di simpang tanjung aro pada pukul 10.00 wib pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan mengendarai motor jenis beat warna putih BG 3630 WF, pelaku menunggu sendiri di lokasi dengan telah menyelipkan dipinggang sebilah pisau,” Ungkap Kapolres

Setelah bertemu dengan korban, pelaku membonceng korban dengan motor milik korban ke arah kebun kopi daerah talang kemiling, ketika motor di parkirkan pelaku turun dan korban masih diatas motor lalu pelaku menagih hutang yang dipinjam oleh korban sebesar 500 ribu, tapi korban tidak mau membayar sehingga pelaku emosi.

“Pelaku langsung memukul ke arah muka dan hidung beberapa kali sehingga korban terjatuh dan pingsan, lalu pelaku menyeret tubuh korban ke tempat yang aman dan menggorok leher korban saat kondisinya masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,” Terangnya

BACA JUGA INI:   Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

kapolres menjelaskan kronologi penangkapan pelaku kita amankan di rumah kakak pelaku di dusun 4 pematang Tahalo Jabung Kabupaten Lampung Timur, pada hari Rabu (20/11) pukul 21.00WIB.

“Saat ditangkap pelaku bersembunyi di belakang rumah kakaknya tepatnya di sebuah kandang ayam dengan dipimpin langsung oleh Iptu Acep Yuli Sahara,SH dengan beranggotakan 7 personil karena mencoba melawan saat akan menunjukkan barang bukti berupa motor yang dibakar terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur,” Imbuh Kapolres.

Fikri alias Fik Bin Abas akan kita kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. Rian

lion parcel