Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim Tunggu Petunjuk Gubernur

49BFFBD2 0001 408E B272 CD59195BED88

Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim Tunggu Petunjuk Gubernur
Penjabat Bupati Ditugasi Mendagri Memfasilitasi Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim.

Muara Enim,Extranews —- Dalam suratnya kepada Gubernur Sumatera Selatan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris jenderal Dr.H Suhajar Diantoro ,M.Si menyebutkan Surat kementerian Dalam Negeri nomor 132.16/4202/SJ tertanggal 20 Juli 2022 kepada Gubernur Sumsel yang mana dalam poin 3 surat Mendagri kepada Gubernur tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131 16-3908 tahun 2021 H Juarsah SH diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Muara Enim sisa jabatan tahun 2018 -2023,sampai proses hukum yang bersangkutan selesai sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berdasarkan surat keputusan Menteri dalam negeri nomor 131.16.1363 tahun 2022 tanggal 16 juni 2022 telah mengangkat Sdr Kurniawan AP.MSi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatera Selatan sebagai Penjabat Bupati Muara Enim , yang salah satu tugasnya memfasilitasi Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan tahun 2018-2023 sesuai amanat pasal 176 undang undang nomor 10 tahun 2016.
Menurut surat Mendagri tersebut bahwa proses pengisian wakil bupati Muara Enim sisa masah jabatan 2018-2023 telah berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 176 ayat ( 1) dan ayat (2) Undang-Undang No10 tahun 2016 dan terjadi sebelum adanya status inkracht dari Sdr H.Juarsha.SH sebagaimana surat Plh Panitera Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus No.W6.U1/2863/HK.00/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal permohonan informasi status inkracht,menerangkan bahwa status hukum Sdr.H.Juarsah. SH telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 08 Juli 2022 berdasarkan putusan Mahkama Agung No 2213K/Pidsus/2022 tanggal 15 Juli 2022
Sehubungan dengan tersebut maka proses pengisian wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang undangan.Selanjutnya diminta kepada saudara Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan hal dimaksud kepada DPRD Kabupaten Muara Enim dan Penjabat Bupati Muara Enim terkait fasilitasi pengisian wakil Bupati Muara Enim sesuai peraturan perundang undangan serta melaporkan perkembangannya kepada Mentri Dalam Negri pada kesempatan pertama
Terkait surat perintah agar penjabat Bupati Muara Enim memasilitasi pemilihan wakil bupati tersebut Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum memiliki jadwal yang jelas dengan alasan masih menunggu petunjuk Gubernur Sumsel terkait pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Muara Enim sisa waktu periode 2018-2023 tersebut. Soalnya hingga saat ini Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim belum ada petunujuk lebih lanjut dari Gubernur Sumsel.
Selain itu, terkait pelaksanaan Pilwabup tersebut, Pemkab Muara Enim mengaku tidak ada anggaran untuk pelaksanaan Pilwabup tersebut.
“Terkait dengan hal tersebut (Pilwabup, red), runtutannya sudah dilaksanakan, mulai dari Pemkab Muara Enim menerima surat rekomendasi partai pengusung terkait dua nama calon wakil Bupati Muara Enim,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH, Kamis (25/8).
Setelah itu, kata dia, karena Muara Enim ini dipimpin Pj maka mekanismenya tetap harus melapor ke Gubernur dan Gubernur Sumsel ke Mendagri. “Nah itu sudah ada tapi ada catatan, dimana bisa dilaksanakan dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu kami melakukan pengkajian sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Lanjutnya, hasil kajian tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur sumsel dalam waktu seminggu yang lalu sehingga saat ini tinggal menunggu petunjuk. “Tinggal tunggu petunjuk pak Gubernur, tentunya hasil kajian yang kami lakukan pasti akan dikaji juga oleh Gubernur,” tuturnya.
Berkaitan dengan anggaran, untuk pemilihan wakil bupati sudah pernah dianggarkan pada tahun sebelumnya. Namun tidak terlaksana sehingga menjadi Silpa. “Oleh karena itu, tahun 2022 ini tidak dianggarkan lagi untuk kegiatan tersebut,” ulasnya.
Menurutnya, anggaran itu harus ada karena berkaitan dengan kegiatan, sehingga itu tidak bisa dilaksanakan karena setiap kegiatan harus ada anggarannya. “Sejauh ini hanya itu yang bisa disampaikan, tinggal menunggu dari Gubernur,” tegasnya.
Ketika ditanya awak media, ada sanksi tidak jika Pemkab Muara Enim mengeluarkan anggaran. Sementara menurut pandangan praktisi hukum, pengamat politik dan tokoh bahwa pilwabup diduga cacat hukum, jadi anggaran dari APBD merupakan kerugian negara dan ada pertanggungjawaban hukumnya.
Riswandar menjelaskan, mengenai anggaran Pemkab Muara Enim tidak ada anggaran. Artinya tidak bisa dianggarkan sekarang, ABT, sebab sampai saat ini belum ada penganggaran untuk pemilihan wakil bupati.
Saharusnya, kata dia, setiap kegiatan harus didukungan dengan anggaran pembahasan di tahun sebalumnya. “Maka dari itu harus hati-hati dan dikaji sesuai aturan yang berlaku, diteliti dan setiap keputusan yang akan diambil harus dilaporkan ke gubernur,” tegasnya.nur

PJ Sekda : H Riswandar SH MH

BACA JUGA INI:   Biofuel Kabupaten Musi Banyuasin Upaya Wujudkan Energi Berkeadilan
lion parcel