Dari sisi administrasi, menurutnya, pelantikan PAW Sobri sah, sebab, pelantikan dilakukan setelah perubahan SK dan klier terlebih dahulu antara PKB dan PAN lalu KPU melakukan verifikasi, jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan DPP PKB Nomor : 11532/DPP/01/VI/2022 Tentang : Penetapan Perubahan Susunan DPW PKB Provinsi Sumsel sisa masa bakti 2021-2026 terlihat nama Sobri tidak tercantum lagi sebagai wakil ketua Dewan Tanfidz yang diketuai Drs Ramlan Holdan.
Berdasarkan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pada saat keputusan ini ditetapkan, maka surat keputusan DPP PKB Nomor : 5372/DPP/01/1/2021 pada (16/1/2021) tentang penetapan susunan DPW PKB Sumsel Masa Bakti 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada (30/6/2022) yang ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB, HA Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB, M Hasanuddin Wahid yang ditembuskan ke Gubernur Provinsi Sumsel, BAWASLU Provinsi Sumsel, KPU Provinsi Sumsel, Kesbangpol Provinsi Sumsel, DPC PKB se-Provinsi Sumsel, DPAC PKB se-Provinsi Sumsel, DPRt PKB se-Provinsi Sumsel, DPARt PKB se-Provinsi Sumsel. (yn)