Diketahui, dalam uraian surat klarifikasi KPU Kota Palembang Nomor 4 poin C menyatakan, partai politik lain yang diduga calon PAW berpindah partai dalam hal ini PKB, dari hasil koordinasi didapatkan surat keterangan PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah PKB Sumsel Nomor : 0899/DPW-16/02/VI/2022 yang menyatakan bahwa benar Ahmad Sobri Fadilah bukan Anggota PKB.
Padahal diketahui, Ahmad Sobri Fadilah diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tertuang dalam lampiran : Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 Tentang : Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Selatan (DPW PKB Sumsel) Masa Bakti 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada (16/1/2021) yang ditanda tangani Ketua Umum : A Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) : M Hasanuddin Wahid dan Tembusan ke : Gubernur Prov Sumsel, BAWASLU Prov Sumsel, KPU Prov Sumsel, Kesbangpol Prov Sumsel, DPC PKB se-Prov Sumsel, DPAC PKB se-Prov Sumsel dan DPRt PKB se-Prov Sumsel serta DPRAt PKB se-Prov Sumsel.
Diduga Data Ganda, Jabat Dua Partai
Sementara, informasi yang beredar diduga dilingkup PKB membenarkan, Sobri diduga sebelumnya menjabat selaku wakil ketua Dewan Tanfidz di PKB. Namun menurutnya, tanpa sepengetahuan Sobri dicantumkan namanya selaku wakil ketua di PKB. Bahkan, Sobri pun belum pernah mengikuti rapat dan datang ke kantor ini. Kami pun tidak memiliki nomor kontak beliau. Bahkan, tidak pernah bertemu atau bertatap muka dengannya. Hal ini terjadi diduga hanya dimasukan saja namanya, ungkapnya.
Tapi saat ini, setelah diklarifikasi, nama beliau sudah tidak tercantum lagi di pengurusan PKB yang tertuang dalam SK terhitung sejak 30 Juni 2022. SK sebelumnya berlaku hanya satu tahun yang telah ditembuskan ke KPU.
Sebaliknya, tidak ada surat yang menyatakan, Sobri dikeluarkan dari PKB, bebernya.
Ia mengakui, hal serupa banyak terjadi ditingkat Kecamatan yang diduga mencaplok nama orang lain melalui KTP saat proses input data keanggotaan partai politik.
Menurutnya, pencaplokan nama orang lain di partai politik merupakan hal yang biasa. Ketahuan bila terdeteksi ketika yang bersangkutan mendaftar atau melamar sebagai calon PNS, terangnya.
Ia menceritakan, hal ini terjadi berawal pihak DPW minta saran diduga ke NU dengan meminta nama-nama melalui KTP yang akan dimasukan atau diimput dalam kepengurusan PKB. Tapi ia mengaku, tidak mengetahui dasarnya. Yang jelas pihak NU diduga hanya mengirimkan KTP-KTP saja yang diduga tanpa diverifikasi terlebih dahulu.
Saat ini, bila terdapat data ganda tidak dapat diimput seperti sebelumnya, seperti Sobri selain menjabat selaku wakil ketua Dewan Tanfidz di PKB Provinsi Sumsel, beliau juga masih di PAN kota Palembang. Sebab, pihak KPU sebelumnya belum dapat memproses dalam tahapan verifikasi seperti saat ini, terangnya.