Minuman Alfaone

PAW Sobri, ADHI Sumsel Angkat Bicara

PAW Sobri, ADHI Sumsel Angkat Bicara
Foto/Kiri/Pakai Jas: Wakil Ketua DPD ADHI Sumsel, DR Konar Zuber SH MH.(fto.dok.yn)

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu dinilai sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi ungkapan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketuai DR Febrian SH MH melalui Wakil Ketua DPD ADHI Sumsel DR Konar Zuber SH MH menilai, dalam proses PAW tidak dibenarkan pengurus partai A tiba-tiba dilantik PAW di partai B yang tentunya tidak sah, katanya Rabu (9/11/2022).

Karena, tentu adanya dugaan permainan dan penyimpangan yang diduga telah direkayasa serta diduga telah direncanakan sebelumnya yang tentunya juga ada tindak pidananya yang tak menutup kemungkinan menjerat semua pihak terkait dalam hal ini, lanjutnya.

BACA JUGA INI:   Wakil Bupati Muba Rohman Ikut Bergabung dalam Kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Sebab, diduga kuat hal ini telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai itu sendiri dan Undang-Undang (UU) KPU, ucapnya.

Disinggung, belakangan beredar informasi Terlapor Sobri tidak tercantum lagi di kepengurusan DPW PKB?

Menurut pejabat Inspektorat Pemprov Sumsel ini, tidak semudah dan segampang itu asal menghapus nama pengurus atau pindah partai di suatu partai politik yang pastinya melalui proses mekanisme partai politik, diantaranya bukti surat pengunduran diri dari partai A, lalu mengajukan surat permohonan pindah ke partai B berikut bukti SK nya. Minimal, ada tata cara atau tata krama kita masuk dan keluar rumah orang, selorohnya.

Sebelumnya, pihak terkait mengaku, di partainya ada dua nama Sobri yang berbeda, dengan alibi satu warga dekat PDAM dan satu lagi warga Lorong Hanan yang keduanya masih dalam kawasan Jalan Sekip Palembang. Padahal diketahui, nama lengkap yang bersangkutan tercatat hanya ada satu di Provinsi Sumsel ini, beber mantan Sekwan DPRD Banyuasin ini.

BACA JUGA INI:   Luhut Diberi Gelar "King of Angin Sorga", Prima Jelaskan Deretan Janji Kosongnya

Konar berharap, kirannya pihak terkait dapat duduk satu meja mengklierkan hal ini. Namun, bila upaya ini tidak dapat dikondisikan, dipastikan, laporan pidananya tetap berjalan dan diproses, tegasnya.

Konar menghimbau, para pihak terkait dapat berlaku jujur, berniat dan beritikat baik. Transparan dalam melaksanakan visi, misi, tujuan dan harapan mereka, agar hal serupa tidak terulang lagi kedepannya.

lion parcel