Palembang, Extranews —- Patung pengantin berdiri megah di gerbang wilayah Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tidak menggambarkan filosofis historis budaya Komering.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Pembina Adat Kabulaten OKU Timur Periode 2020– 2025 H. Leo Budi Rachmadi, dalam siaran pers ke Extranews.Id, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun demikian Leo memahami pengaruh adat Palembang sangat kental. Mengingat
secara administratif Pemerintahan di wilayah Komering masuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Wajar saja interaksi sosial, budaya, ekonomi dan politik dipengaruhi Kesultanan Palembang, yang kental dengan nuansa keislaman.
Secara historis, Komering berasal dari Perdapan Seminung Pesagi, Artinya Banyak Persamaaan Budaya antara Komering & Lampung.
Menurut Leo, secara filosofi adat yang berlaku dalam leluhur Pesagi Seminung, dari pakaian yaitu baju dan celana mengenakan songket gunung batu dengan motif angkinannya. Seharusnya warnanya pun mesti menampikan warna merah, kuning dan hijau.
Secara makna filosofis, warna merah melambangkan anak muda, semangat bergairah menghadapi masa depan. Warna kuning memiliki makna bahwa Jazirah Komering ini adalah daerah makmur sejahtera dengan hasil panen pertanian yang melimpah di antaranya beras, jagung, kopi, lada, dan buah-buahan. Termasuk juga penghasil ternak ayam, kambing, sapi serta kerbau. Sedangkan warna hijau, melambangkan kesuburan.
Kembali menilai pakaian adat yang menjadi patung di simpang empat Tanjung Kemala.
Apakah pakaiannya sudah sesuai dengan warna yang berlaku dan sesuai syariat Islam, tanjak dan mahkota. Bukannya Siger Lampung
didominasi bunga alami.
Namun Leo selain mengkritisi terkait dengan patung pengantin, secara keseluruhan perhatian Pemkab OKUT terhadap budaya lokal Komering mendapat apresiasi.
Budaya Komering masuk dalam kurikulum muatan lokal dari tingkat SD dan SMP. Namun dari sisi isi mulok tersebut perlu direvisi.
Beberapa adat Komering didaftarkan ke Menkumham sebagai kekayaan tak benda seperti Pisa an, Hiring Hiring, Jajuluk dan Sedekah Balak.
Leo masih berharap dari pemerintah OKUT agar menyusun dan mengesahkan Perda yang terkait payung hukum budaya Komering, pakaian adat Kabupaten OKU Timur, pakaian adat pengantin, rumah adat dan tata cara pemberian pengukuhan nama adat Komering (Adok/Jajuluk/Gelaran), sastra lisan komering, adat tradisional komering. Firko