Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone
OPINI  

Paradigma Sosiologi Terhadap Perilaku Menyimpang Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

D62B7332 B8C4 485A 8B7B 47BE6CD7298E
Oleh : Aprizayanti Anggelina Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada BAPAS Kelas I Palembang

Beberapa waktu yang lalu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapandengan hukum (ABH) berusia 17 tahun 05 bulan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal363 KUHP, dimana dirinya diajak serta oleh ayah kandung sertasepupu sendiri untuk melakukan pencurian sepeda motor miliktetangganyaMenurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012, bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum(ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksitindak pidana. Sedangkan masih menurut undang-undang yang sama, bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Berdasarkan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan(PK) yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang timpengamat pemasyarakatan, maka Pembimbing Kemasyarakatan(PK) melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapandengan hukum (ABH) dikarenakan usianya 17 tahun 05 bulanyang dibuktikan dengan dokumen penting berupa akta kelahirandan kartu keluarga Anak tersebut. Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai daritahap Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi, ataumulai dari tingkat penyidik di kepolisian hingga akhirnyadiputus oleh pengadilan. Kemudian pada saat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan penggalian data terhadap Anak yang berhadapandengan hukum (ABH) tersebut, diketahui bahwa dirinya hanyamenamatkan sekolah formal hingga tingkat Sekolah Dasar (SD) dikarenakan keadaan ekonomi orangtua yang tidakmemungkinkan untuk Anak melanjutkan pendidikannya ketingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ayah kandung Anakbekerja sebagai petani yang penghasilannya hanya cukup untukmemenuhi kebutuhan makan dan minum sehari harinya yang itupun serba pas pasan. Sedangkan ibu kandungnya mengurusrumah tangga dikarenakan Anak tersebut memiliki adik yang masih kecil. Tuntutan kebutuhan ekonomi yang demikanmenyebabkan ayah kandungnya melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan turutserta mengajak Anak serta sepupu Anak dalam mendukungperilaku yang menyimpang tersebut

Paul B. Horton dalam buku Roots of Wisdom: Inti Kebijakan(2011) karya Zicheng Hong, mengutarakan bahwa perilakumenyimpang adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagaipelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat. Perilaku menyimpang terhadap Anak bisa berawal dari sukaberbohong kepada orangtuanya, suka bolos sekolah, seringbertengkar dengan teman, merokok, mengkonsumsi alkohol, danlain sebagainya. Namun jika perilaku menyimpang yang awalnya hanya berdampak biasa saja pada diri sang Anak, bukanberarti hal tersebut bisa meningkat ke level yang lebih tinggihingga bahkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengannorma hukum serta norma masyarakat lainnya seperti kasusyang dilakukan oleh Anak yang berhadapan dengan hukum(ABH).

D62B7332 B8C4 485A 8B7B 47BE6CD7298E
Oleh : Aprizayanti Anggelina
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada BAPAS Kelas I Palembang

Perilaku menyimpang yang terjadi pada kasus Anak inidikarenakan Anak berada dalam keluarga dan lingkungan yang kurang baik, dimana Anak tersebut tidak dapat membedakanmana yang baik dan mana yang buruk, jika keluarga yang menjadi panutan untuk membentuk perilaku dirinya, tetapimemberikan contoh bahkan mengajak serta untuk melakukanperbuatan yang melanggar hukum. Bukan tidak mungkin jikasuatu saat nanti Anak tersebut akan mengulangi tindak pidanakembali jika tidak dibenahi pola pikir, pembimbingan perilaku, tuntunan beragama serta lingkungan yang akan membentukperilaku Anak kedepannyaJika dikaitkan dalam Ilmu Sosiologi dimana perilakumenyimpang Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut merupakan perubahan tingkah laku Anak yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama sebagai pondasiutama dalam kehidupan, kurangnya pendidikan dalam keluargakarena yang menjadi panutannya juga melakukan tindak pidana, serta faktor lingkungan sosial yang mengakibatkan Anak tidakdapat tumbuh dan berkembang sempurna baik secara fisikmaupun mentalnya. Dalam bukunya Sociology: A Multiple Paradigm Science”, Ritzer memaparkan tiga Paradigma Sosiologi sebagai ilmusosial meliputi paradigma fakta sosial, paradigma definisi sosialdan paradigma perilaku sosial, dimana paradigma fakta sosialialah cara pandang yang meletakkan fakta sosial sebagai sesuatuyang nyata ada di luar individu. Sedangkan paradigma definisisosial ialah cara pandang yang menekankan bahwa realitassosial bersifat subjektif. Dan yang terakhir paradigma perilakusosial ialah cara pandang yang memusatkan perhatiannya padahubungan antara individu dengan lingkungannya. Berdasarkan paradigma perilaku sosial terhadap permasalahanyang dihadapi oleh Anak yang berhadapan dengan hukum(ABH) ini bahwa yang menjadi pusat perhatiannya yaitu kepadahubungan antara individu dan lingkungannya yang tediri daribermacam-macam objek sosial dan objek non sosial, yang akanmenghasilkan akibat atau perubahan sosial dalam faktorlingkungan dan kemudian menimbulkan perubahan terhadaptingkah laku Anak itu sendiri. Objek sosial tersebut diantaranyanorma hukum, agama, pendidikan, keluarga, dan lain sebagainya. Sedangkan objek non sosial seperti biologis, geografis, dan yang lainnya. Objek sosial dan objek non sosialsangat berperan dalam mengubah perilaku Anak tersebut karenaseorang Anak dibentuk sesuai dengan apa yang dilihat, apa yang diterima, dan apa yang dipelajari sedari kecil.

BACA JUGA INI:   Hari Anak Nasional 2021, Momentum Bentengi Penerus Bangsa dengan Nilai-Nilai ANTIKORUPSI untuk Masa Depan Cemerlang Indonesia

Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukanpendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum(ABH) sangatlah dibutuhkan, mulai dari pendampingan awaltingkat penyidik di kepolisian hingga bila akhirnya Anaktersebut diputus oleh pengadilan. Pembimbing Kemasyarakatan(PK) mempelajari latar belakang Anak hingga mengapa perilakumenyimpang itu dapat terjadi untuk kemudian dibuatkan laporanpenelitian kemasyarakatan melalui sidang tim pengamatpemasyarakatan yang berfungsi sebagai kontrol terhadap aturanmaupun kelengkapan syarat administratif dan substantifsehingga pada akhirnya dapat diperoleh kesimpulan yang merupakan rekomendasi terbaik bagi Anak yang berhadapandengan hukum (ABH). Harapannya bahwa penyelesaian perkaratindak pidana ini selalu mengutamakan keadilan restoratif(Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali padakeadaan semula dan bukan pembalasan. AA09. @ 

BACA JUGA INI:   Dari Janji 10 Juta Lowogan Kerja Sampai Jadi Juara Pengangguran Tertinggi di ASEAN

lion parcel