Jakarta, Extranews —— . Satuan Kerja Khusus Pelaksana KegiatanUsaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikanpersetujuan Optimasi Pengembangan Lapangan (OPL) Sumatra Light Oil Tahap-2 Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Rokan(PHR).
Dengan disetujuinya OPL tersebut, diperkirakan akan diperolehtambahan cadangan migas sebesar 90,7 juta barel minyak dengan puncak produksi sekitar 40 ribu BOPD (barel minyak per hari) di WK Rokan.
“SKK Migas terus berkomitmen untuk mendukung pengembanganWK Rokan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WK Rokanmasih menjadi tulang punggung produksi minyak nasional denganrata-rata produksi sebesar 160 ribu BOPD saat ini. Kami berharap,dengan disetujuinya OPL Tahap ke 2 maka PHR dapat mencapaitarget produksinya di tahun ini sebesar 180 ribu BOPD,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada Kamis (28/4).
Adapun ruang lingkup dari OPL Tahap-2 yang disetujui SKK Migasmeliputi, antara lain, pengeboran 821 sumur dan pemutakhiranfasilitas produksi untuk mengelola tambahan minyak tersebut.
Dwi menambahkan, total investasi yang akan digelontorkan dalamOPL Tahap-2 adalah sekitar Rp. 35 trilyun dengan estimasi gross revenue sebesar Rp. 78 trilyun dengan perkiraan pendapatan negara sekitar Rp. 29 trilyun.
“Tentunya kami berterima kasih kepada Pertamina melalui PHR yang telah merealisasikan komitmen mereka untuk tetapberinvestasi di WK Rokan. Selain berupaya untuk dapat memenuhitarget produksi nasional, investasi ini diharapkan juga mampumemberikan multiplier effect kepada masyarakat di Provinsi Riau” lanjut Dwi.
Multiplier effect yang diharapkan adalah terciptanya bisnis penyediabarang dan jasa bagi para pengusaha lokal, terbukanya kesempatanuntuk lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja lokal, dan adanyaprogram tanggung jawab sosial dari KKKS.
“Industri hulu migas tidak hanya memberikan dampak positif yang bersifat teknis, tetapi juga non-teknis utamanya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tutur Dwi.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PengelolaanKegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugasmelaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga inidimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaanyang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuranrakyat. Rel