Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan ‘genj0T’ Siswi SMA Cantik

Oknum Polisi di Morotai Diduga Paksa Mabuk dan P*rk0sa Siswi SMA Cantik
Ilustrasi/net

MOROTAI-MALUKU, ExtraNews – Seorang oknum polisi, Bripka R yang bertugas di Polres Morotai, Maluku Utara terlibat perkara atas dugaan pem*rkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial F (18).

Kasus ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Morotai.

Berdasarkan dari SPDP tersebut, kronologi kejadian bermula pada pukul 02.00 WIT, !2 Oktober 2021 lalu saat F tengah tidur di kamarnya, kemudian ia mendengar ada yang memanggil dari pintu kamar. Setelah dibuka, ternyata ada Bripka R dan seseorang lainnya berinisial K.

Korban lantas menanyakan maksud kedatangan Bripka R, dijawab olehnya untuk mengambil kiriman. KEmudian F menjawab, tidak ada kiriman apa pun di kamarnya.

BACA JUGA INI:   Jelang Road To UI Half Marathon 2024, Pj Gubernur Elen Setiadi Minta ILUNI  Sumbang Ide dan Pemikiran Bagi Kemajuan Sumsel

Setelahnya, Bripka R mengajak F keluar ke jalan arah Kantor Bupati Morotai, di situ ia memaksa korban untuk meminum minuman keras.

Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa akhirnya menuruti. Setelahnya, Bripka R membawa F ke salah satu penginapan di Daruba dan di dalam kamar, diduga oknum polisi itu memp3rk0sa korban yang sedang dalam keadaan mabuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal juga mengatakan Kejari telah menerima SPDP sejak 18 Oktober 2021.

“Kami sudah tunjuk 2 orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu terntanggal 28 Oktober,” ujar Sobeng , dikutip dari Tanda Seru. Senin, (25/10/2021).

BACA JUGA INI:   Soal Pegawai Komdigi Tidak Lulus Seleksi Kerja Tetapi kok Bisa Bekerja, Polda Metro Jaya: Ada SOP Baru

“Tentang tindak pidana pers3tubuhan dan/atau penc4bulan yang diduga pelakunya adalah oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sobeng juga menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh korban dan keluarganya, jika SPDP telah dilanjutkan berarti Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP. [*!]

 

lion parcel