Minuman Alfaone

Oknum Perwira Bareskrim Iptu MIP Bikin 12 Video Syur dengan Janda, Ketahuan Istri dan Dilaporkan Propam

Oknum Perwira Bareskrim Iptu MIP Bikin 12 Video Syur dengan Janda, Ketahuan Istri dan Dilaporkan Propam

JAKARTA, ExtraNews – Anggota Bareskrim Polri Inspektur Satu (Iptu) MIP dilaporkan istrinya AHS karena berselingkuh dengan seorang janda dan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bukan itu saja, AHS juga mendapati 12 video syur atau video mesum suaminya Iptu MIP dengan janda selingkuhannya tersebut.

Dari pengamatan AHS, video syur itu memang sengaja dibuat Iptu MIP dengan janda selingkuhannya berinisial AM untuk koleksi mereka.

Bahkan demi selingkuhannya, Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya sejak dua tahun lalu.

AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Menurut AHS, kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya bersama dengan seorang janda berinisial AM, sudah berlangsung sejak 2021.

Perwira Bareskrim Iptu MIP selingkuh dengan seorang janda dan membikin 12 video syur 0394858
Perwira Bareskrim Iptu MIP selingkuh dengan seorang janda dan membikin 12 video syur dengan selingkuhannya itu.

AHS menceritakan awal mula terungkapnya perselingkuhan suaminya dengan janda AM.

“Tanggal 28 Oktober 2021, dia tiba-tiba ngechat saya bilang mau pisah sama saya, dia bilang jangan ganggu- ganggu saya, dia blokir nomor saya,” kata AHS kepada Tribun-medan, Rabu (7/6/2023).

Setelah kejadian itu, ia pun mencoba melaporkan hal tersebut kepada keluarga suaminya.

BACA JUGA INI:   Kupek Muba, Soraya Angelina Ikuti Ajang Pemilihan Puteri Remaja dan Puteri Cilik Sumsel 

AHS lalu diminta datang ke Jakarta untuk bertemu dengan MIP.

“Sesampai di Jakarta, saya nggak tinggal sama dia, saya nginap di hotel. Nggak berapa lama saya nemuin ada pakaian perempuan, dan minuman di tempat tinggalnya,” kata AHS.

“Jadi saya tanya katanya punya temannya. Besoknya saya nemuin di HP-nya ada video bugil mereka. Habis itu saya foto pakai HP saya dan saya kirim ke kakak ipar,” sambungnya.

Ibu dua anak ini menyebutkan bahwa, dirinya menemukan sebanyak 12 video asusila atau video mesum suaminya bersama dengan janda selingkuhannya tersebut.

Temuannya itu pun dijadikannya bukti untuk melaporkan sang suami.

Ketika itu, kata AHS, suaminya sedang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.

“Saya nemuin ada 12 video asusila yang mereka lakukan, saya rekam pakai iPad terus saya kasih tahu ke kakak ipar dan mertua,” ujarnya.

Menurut AHS dengan adanya bukti-bukti tersebut dirinya pun melaporkan kelakuan suaminya ke PTIK.

“Pernah juga buat perjanjian di PTIK, untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi tetap saja dilakukan, mereka foto prewed di Bromo, mereka sempat ke Bali waktu acara G20,” bebernya.

BACA JUGA INI:   Drs David Hakim, Guru MAN 1 Gorontalo Pelaku Video Bercocok Tanam dengan Siswi, Kini jadi Tersangka

AHS menyampaikan, tepatnya di bulan Januari 2023 tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya.

Karenanya ia memutuskan untuk membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan juga Polda Sumut.

“Kalau lapor di Propam terkait perselingkuhan dan video asusilanya, kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT Psikis,” ungkapnya.

“Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan lagi,” kata AHS.

“Tapi kalau di Propam Mabes katanya sudah di wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan di sidangkan suami saya,” tambahnya.

Ibu Bhayangkari yang telah menikah dengan Iptu MIP sejak 2018 itu berharap, agar suaminya di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di instruksi kepolisian.

“Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat,” ujarnya.

“Kalau bisa dia sampai di pecat, karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi kenapa bisa buat seperti itu dan saya alami sekarang sudah banyak tekanan,” katanya.

Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana, pemanggilan Iptu MIP bakal dilakukan setelah proses gelar perkara.

BACA JUGA INI:   Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Dibekuk Polisi

Saat ini, kasus laporan KDRT yang dilayangkan AHS sudah pada tahap pemeriksaan saksi.

Namun, Feriana beralasan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan piskologis AHS.

“Yang dilaporkan itu KDRT Pasal 45 UU KDRT. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kami periksa,” kata Feriana, Sabtu (10/6/2023).

Namun, Feriana tidak menjelaskan lebih lanjut kapan gelar perkara akan dilakukan.

Hanya saja, Feriana membenarkan, bahwa memang ada laporan KDRT atas nama AHS sebagai korban, dan Iptu MIP sebagai terlapor.

lion parcel