Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Oknum Dosen M*sum Unsri Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Oknum Dosen M*sum Unsri Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi/net

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), sebut saja berinisial RG (nama samaran) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelec3han s3ksual terhadap mahasiswinya, Senin (6/12/2021) sore.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK dalam rilisnya Senin (6/12/2021) malam di Polda Sumsel menegaskan, tersangka RG diancam dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 289 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 294 Ayat 2 point 1 dan 2 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

“Diancam Pasal berlapis tentang perbuatan c4bul. Terancam selama tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Hisar didampingi gi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

BACA JUGA INI:   Dukung Program Makan Siang Gratis, Pemprov Sumsel Dorong Kabupaten dan Kota Siapkan Lahan Untuk SPPG
Oknum Dosen M*sum Unsri Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK (Kedua kanan) dan jajaran menyukai barang bukti milik korban saat rikisnungkap kasusnya di Polda Sumsel Senin malam. Foto : edho/sumeks.co

 

Penetapan sebagai tersangka ini, lanjut Hisar setelah korban DR membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel tertanggal 28 November 2021 lalu.

“Motifnya, tersangka ini sebagai dosen pembimbing skripsi korban. Saat melakukan pembimbingan dan meminta tanda tangan gan di salah satu laboratorium di kampusnya,” terang Kombes Hisar.

Dia menambahkan, terhitung pukul 00.00 WIB malam ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kita resmi lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Dit Tahti Polda Sumsel,” ujar Hisar.

BACA JUGA INI:   Tinjau Kegiatan Penyuluhan Gratis, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu lembar pakaian, satu lembar pakaian dalam dan bra milik korban.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban untuk segera melapor. Kita sama-sama bersihkan kasus seperti ini dari dunia pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dosen RG dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelec3han s3ksual.

Tindak pelec3han itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu.

Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya. (*dho/sumeks.co)

 

 

lion parcel