JAKARTA, ExtraNews – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan lembaganya menyambut baik rencana hak kekayaan intelektual atau HaKI, seperti konten YouTube, menjadi agunan atau jaminan kredit. Namun, dia menekankan, ide ini perlu dikaji lebih dalam.
“Jadi jelas yang ingin dibangun adalah sistem ekonomi kreatif yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita,” kata Mahendra saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.
Pemerintah membuka peluang produk HaKI menjadi jaminan kredit seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut mendorong terbangunnya ekosistem pelaku usaha ekonomi kreatif yang kondusif.
Klausul-klausul yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, menurut Mahendra, bukan hanya dari sisi pembiayaan. Namun juga fasilitasi pengembangan sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Mahendra mengatakan OJK dan industri jasa keuangan perlu memahami secara keseluruhan manajemen risiko dari penggunaan HaKI sebagai agunan kredit atau pembiayaan agar tak terjadi persoalan di kemudian hari. “Kami akan memberikan update pada waktu dekat mulai dari proses dan juga perhitungan untuk agunannya dan bagaiman pihak bank dan non bank dapat menyikapi dengan positif penerbitan dari PP yang penting ini,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan perusahaannya bakal mempertimbangkan produk hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Konten yang ia maksud ialah Youtube, video, hingga musik.
“Kami mungkin akan mempertimbangkan tetapi sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya karena kita tahu yang namanya kredit bisa berbagai macam jaminannya,” kata Jahja dalam Paparan Kinerja Semester I 2022 secara daring pada Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Jahja mengaku emiten berkode BBCA itu masih terus mempelajari aturan penjaminan kredit tersebut. BCA juga mencari tahu praktik yang serupa ke beberapa lembaga dan perbankan internasional, seperti JP Morgan dan Citibank.
Dari beberapa temuan, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara pioner dalam implementasi kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual untuk jaminan kredit. Jahja pun turut menelaah lebih lanjut soal penilaian pihak independen terhadap jaminan kredit yang diberikan dalam bentuk produk kekayaan intelektual.
“Apakah lembaga penilaian nantinya bisa siap memberi penilaian pada produk kekayaan intelektual, berapa nilainya, arus kasnya seperti apa, akan kami dalami. Jadi, kalau harus mengeksekusi apa yang harus dieksekusi, apa yang akan kami dapatkan kami akan pelajari lebih mendalam,” ucapnya.
Meski demikian, dia berpendapat kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit merupakan terobosan yang sangat baik. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid itu membuka peluang kekayaan intelektual bisa menjadi agunan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)juga buka suara soal kebijakan tersebut. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan mendukung penuh kemajuan industri kreatif.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan secara prinsip, emiten bank berkode saham BBNI ini mendukung adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahum 2022 yang memungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. (*tempo)