PALEMBANG, ExtraNews – NY didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto
memberi tiga poin pernyataan terkait dengan perkara perseteruan antara dirinya dengan Bupati Banyuasin Askolani.
Adapun tiga poin tersebut yakni pertama pernikahan antara NY dengan Bupati Banyuasin sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014.
“Perlu kami sampaikan bahwa klien kami (NY) dengan Bupati Banyuasin menikah resmi secara hukum,” kata Ana selaku kuasa hukum Nova, Sabtu (6/8/2022)
Selain itu dia menyampaikan bahwa, bukti lainnya, yakni saudara Askolani juga memberikan buku nikah kepada kliennya didalam kamar satu hari setelah pernikahan.
“Nah hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan Askolani melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan antara keduanya hanya menjalani pernikahan secara siri, apalagi mengenai akte nikah yang di PTUN kan,” jelasnya
Kedua Ana juga memberikan tanggapan terhadap semua statement yang berada diluar LP kliennya yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin sesuai pasal 279 KUHP.
“Hal ini telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian Polda Sumsel dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, kami tidak elok untuk mengomentarinya,” tegasnya.
Ketiga sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum, Ana juga mempersilahkan kubu terlapor (Bupati) untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silahkan tempuh jalur yang di inginkan,” tutupnya. (Mella)