PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Nekat Bawa 40.000 Liter Solar Ilegal Dari Babat Toman ke Banyuasin Dijebloskan ke Penjara

5ED37221 FEC8 4A93 B66D C6C745F1EB12

Nekat Bawa 40.000 Liter Solar Ilegal Dari Babat Toman ke Banyuasin Dijebloskan ke Penjara 

Palembang, Extranews —- Aksi nekat dilakukan Mawardi (53) diduga membawa solar ilegal dari Babat Toman, Musi Banyuasin akhirnya berakhir di kantor polisi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumsel. 

Semula Mawardi tidak mengira akan meringkuk di balik jeruji besi. Dirinya cuma tergiur  dengan upah yang diberikan bosnya sebesar 1 juta. 

Mawardi (53)  warga Pangkalan Balai amankan  Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel karena telah membawa minyak ilegal, tersangka berikut barang bukti minyak solar sebanyak 40.000 liter ditangkap saat melintas di jalan Tanah Mas Kelurahan Alang-alang Lebar, Kamis (24/10/2019).

BACA JUGA INI:   Muratara Kembangkan Wisata

“Saya berdua kernet diminta oleh bos kami membawa muatan dari Baba Toman menuju Banyuasin, tapi kami tidak memodifikasi truk dan hanya mengangkut drum,” katanya.

Ia menuturkan bahwa baru kali ini dia mengangkut minyak karena biasanya mobik truk miliknya digunakan untuk mengangkut kayu dan karet.” Saya diberi upah Rp 1 juta itu dan dibagi dua dengan kernet,” ujarnya. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain dalam keterangan pers nya di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10/2019), mengatakan bahwa pihaknya mengamankan delapan tersangka terkait pengelolahan minyak tanpa izin.

“Dan seharusnya cruid oil harus harus diolah dulu dan tidak boleh dipasarkan atau beredar dimasyarakat kalau belum mengalami beberapa proses sebelum akhirnya dapat dijual,” jelasnya. 

BACA JUGA INI:   Wagub Pastikan Arus Mudik Aman

Saat ini, tambah Firli, ada empat unit mobil truk  yang diamankan berikut minyak solar dan minyak hitam sebagai barang bukti, para tersangka dapat dijerat dengan undang- undang migas,” tegasnya. (Mella)

lion parcel