PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Mularis Djahri menyayangkan dan merasa kecewa atas penyitaan uang Rp 21 Miliar PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang saat ini sedang menjeratnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven SH.” Tentu saja dalam hal ini klien kita merasa kecewa dan sangat menyayangkan dengan penyitaan yang dilakukan pihak polisi atas uang perusahaan, akibatnya dari hal tersebut, perusahaan tidak bisa melakukan produksi,” ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Dikatakan Alex Noven, dampak dari hal tersebut, ribuan pekerja banyak yang tidak mendapatkan upah sehingga terancam akan memPHK para pekerjanya.” Itu ada sekitar Rp 21 Miliar yang merupakan uang perusahaan yang disita dari rekening perusahaan PT Campang Tiga oleh pihak kepolisian,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Dalam hal ini, tambah Alex Noven lagi, polisi menjerat kliennya menggunakan Undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot. Akan tetapi hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak pernah melaporkan klien nya.
“Artinya tidak ada masalah antara PT Campang Tiga dan PT LPI, oleh sebab itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi apalagi anak tertuanya yakni Hendra Saputra ikut di tangkap dan kini mendekam dalam sel tahanan Polda Sumsel,” imbuhnya.
Mularis Djahri, ujar Alex, telah berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022 yang isinya permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Karena sebagai komisaris PT Campang Tiga kliennya telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana yakni secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI,” jelasnya.
Padahal, lanjut Alex, lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dan PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
“Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir. KUR,” pungkasnya. (Mella)