Mulai 1 September, PT KA Divre III Terapkan Aturan Baru Tarif Reduksi Penumpang

Muara Enim,Extranews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Adapun calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.

Manager Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti saat di hubungi awak media ini, Rabu (31/7/2019) siang menjelaskan, registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Lebih lanjut Aida menyampaikan, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

BACA JUGA INI:   BANPT Dorong Ilmu Komunikasi USS Percepat Studio dan TV Streaming

Saat ditanya apakah ketentuan tersebut berlaku untuk tujuan kereta api jarak jauh koridor Palembang-Lubuk Linggau (termasuk kab/kota yang di lewati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang) dan sebaliknya, kemudian Palembang – Tanjung Karang Lampung serta sebaliknya? Ya, setelah dilakukan registrasi, selain itu selama ketersediaan tiket masih ada pada hari keberangkatan,”jawabnya.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

“Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,”tutup Aida.

BACA JUGA INI:   Indonesia Competitiveness Ranking 2023

Untuk diketahui, Divisi Regional III Palembang atau Divre III PG yang juga disebut Divisi Regional III Kertapati atau Divisi Regional III Sumatera Selatan adalah Divre KAI dengan wilayah kerja sebagian provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi Regional (Kadivre) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api Indonesia.hai

Komentar