7 Zona Hijau, 15 Zona Kuning
Muara Enim-Sumsel, ExtraNews – Turunnya instruksi menteri dalam negeri No 44 Tahun 2021 akan diteruskan kedalam Surat Edaran Bupati Muara Enim tentang penerapan PPKM Level 2. Ada beberapa perubahan aturan dan kelonggaran yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Muara Enim, H Abdul Rozieq Putra ST MT, mengatakan sudah menerima instruksi mendagri dan segera membuat turunannya yakni Edaran Bupati Muara Enim. “Sudah kita terima dan paling lambat besok (Hari Ini, red) edaran tersebut akan turun dan berlaku, 21 september – 4 Oktober 2021,” ujar Rozieq sela-sela mengikuti kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/9/2021).
Lanjutnya, ada beberapa perubahan yang terjadi dari yang sebelumnya level 3 menjadi level 2. Namun ada yang tidak berubah dimana untuk sekolah tatap muka tetap mengacu pada instruksi menteri dinas pendidikan dan kebudayaan. “Untuk kegiatan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketar,” tegasnya.
Aturan lain yang akan berlaku adalah pengaturan Work From Office (WFO) yang sebelumnya 25 persen kini menjadi 50 persen. “Untuk kunjungan rumah makan yang sebelumnya maksimal 25 persen kapasitas, kini menjadi 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB,” bebernya.
Kegiatan peribadatan yang sebelumnya hanya 25 persen kapasitas kini menjadi 50 persen. Dan ada beberapa kelonggaran lain seperti tempat wisata dan kegiatan sosial kemasyarakatan maksimal 25 persen.
“Meskipun ada perubahan ataupun kelonggaran, prokes yang ketat tetap harus dilaksanakan,” terangnya.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan adanya aturan PPKM level 2 dan status Kabupaten Muara Enim yang zona kuning masyarakat tidak boleh terlalu euforia. “Jangan sampai kondisi yang mulai membaik ini menjadi buruk kembali,” tukasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim Drs Emran Tabrani, menyambut baik turunnya PPKM ke Level-2 di Kabupaten Muara Enim. Meski begitu, dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan meningkatkan disiplin 4M. “Alhamdulilah PPKM turun ke-level 2, kepada masyarakat untuk tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,”kata Emran.
Sekda juga meminta untuk setiap Perangkat Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan yakni mejaga jarak, memakai masker, hindari keluar rumah bila tidak ada urusan penting.
Lebih lanjut, Sekda memastikan kedepan pihaknya akan fokus ke 2 sektor yaitu, Kesehatan dan Pertumbuhan Ekonomi. Kemudian untuk pembelajaran tatap muka pihaknya akan menunggu surat edaran terbaru dari Kemendagri. “Mengenai hal ini baru kita akan susun surat edaran bupati, dan untuk setiap tenaga pengajar saya minta diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinisasi Covid-19,”katanya.
Untuk diketahui, peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim dari 22 Kecamatan terdapat 7 zona hijau terdiri Semendo Darat Ulu (SDU), Semendo Darat Tengah (SDT), Ujanmas, Lubai, Belida Darat, Lembak dan Sungai Rotan. Sementara 15 Kecamatan lainnya berstatus zona kuning.
Adapun untuk kasus aktif Covid-19 saat ini berjumlah 32 kasus dengan rincian 7 dirawat di Rumah Sakit dan 25 isolasi mandiri. Sedangkan total kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim mencapai 3.824 kasus dengan angka kesembuhan 3.554 dan 238 kasus meninggal. [NH]