PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

MSK Indonesia Ingatkan KPU RI Kaitan Penetapan 5 Besar KPU Sumsel

3B522F63 C2CE 467F 8104 D6B469DDB87E

MSK Indonesia Ingatkan KPU RI
Kaitan Penetapan 5 Besar KPU Sumsel

Jakarta, Extranews — Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK Indonesia) menyurati Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait rencana penetapan calon anggota KPU Provinsi Sumsel.

Surat tertanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Ketua DPP MSK Indonesia Muhammad Amin Said dan Sekjen Abdul Rafiq telah dikirim ke KPU RI. Surat yang ditembuskan ke Ketua Komisi II RI, Ketua DKPP RI dan Ketua Bawaslu RI, juga diterima oleh media extranews.id.

Dalam surat tersebut, bahwa beberapa nama memiliki catatan pelanggaran pemilu atau cacat etik, dan sangat disayangkan nama-nama yang telah pernah mendapatkan sanksi dari DKPP ini masih ada yang lolos 10 besar KPU Sumsel.

BACA JUGA INI:   Herman Deru : Program Doktor Administrasi Publik Unsri Tidak Kalah Dari Universitas Terkemuka Lainnya di Indonesia

Menurut Abdul Rafiq, dari catatan MSK Indonesia, mereka yang selama ini diduga cacat etik yaitu Abu Yamin, dari KPUD Empat Lawang dibuktikan berdasarkan keputusan DKPP No 156-PKE-DKPP/VII/2019, Handoko dari KPUD Musi Rawas Utara, melakukan pelanggaran berdasarkan keputusan DKPP Nomor 105-PKE-DKPP/III/2021, dan Nurul Mubaroq dari KPUD Banyuasin berdasarkan keputusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2019. Menurut Abdul Rafiq, semata-mata atas kepedulian dari MSK Indonesia terhadap perjalanan demokrasi di RI, karena MSK memiliki jaringan perwakilan di setiap provinsi sangat penting menyoroti terjadap kejanggalan ini.

Bahwa proses seleksi KPU Sumsel tersebut meminta agar nama-nama yang pernah diputuskan DKPP tidak lagi diloloskan dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai anggota KPU Sumsel. Berdasarkan UU Nimor 7 Tahun 2017 Pasal 21 ayat 2 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 4 tahun 2023, pasal 38, berkaitan dengan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA INI:   Warga Sungai Gerong Curhat Ke Deru

Sementara itu salah seorang calon yang namanya disebutkan dalam laporan tersebut, Handoko melalui telepon mengakui bahwa dalam proses sidang di DKPP bahwa komisioner telah melaksanakan tugas sesuai PKPU dan itu surat dari DKPP  berupa peringatan. Sementara itu dari komisioner KPU Pusat ketika dihubungi tidak ada yang bisa dikontak. Fk

lion parcel