PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Wes Klir Yo

902415 02011716102023 gibran raka garuk kepala

 

SOLO-JATENG, ExtraNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres belum diketahui secara jelas oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, saat MK membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan kader PSI dan Partai Garuda, Gibran mengaku dirinya tengah mengikuti rapat.

“Saya enggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” jelas Gibran di Solo, Senin (16/10/2023).

Terkait penolakan MK terhadap uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres tersebut, Gibran menegaskan tidak perlu ada perdebatan lagi.

BACA JUGA INI:   Jokowi Disebut Sudah Jadi Keluarga Golkar, 2 Politisi PDIP Beri Kritik, Jusuf Kalla Tanggapi Santai

“Wes klir, yo (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Lebih jauh, saat disinggung putusan MK akan membuat dirinya tak bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024, Gibran mengaku tengah fokus pada pembangunan di Kota Solo.

“Saya fokus pembangunan (Kota Solo). Saya sampai enggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” tandasnya.

Sejauh ini, MK telah menolak dua gugatan uji materiil batas minimum usia minimal capres dan cawapres. Yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (*)

 

 

lion parcel