Self Declare Bermasalah
Sementara itu Direktur Halal Corner Aishah Maharani menyatakan titik lemah penetapan halal melalui metode Self Declare yang tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seringkali menimbulkan masalah.
“Ini bisa menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global, gara-gara cara yang tidak profesional. Perlu ada perbaikan. Kalau tidak, metode ini dihapus saja,” kata dia dalam Forum Tabayun Komisi Fatwa MUI menyikapi laporan viral di media sosial terkait dengan tuak, beer, dan wine halal yang mendapatkan sertifikat halal.
Dalam kegiatan yang digelar online dan dihadiri sejumlah pakar pada Senin (30/9/2024) itu, Aisha mengatakan, metode Self Declare diperlukan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bukan sekadar narasi pernyataan dari pelaku usaha.
“Namun jika tidak bisa, metode Self Declare sebaiknya dihapus saja,” kata dia menyarankan. (*)