Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Minuman Bir hingga Tuak Lolos Sertifikasi Halal, MUI Peringatkan Kemenag: Jangan Merusak Kepercayaan Publik!

Minuman Bir hingga Tuak Lolos Sertifikasi Halal, MUI Peringatkan Kemenag: Jangan Merusak Kepercayaan Publik!

JAKARTA, ExtraNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses sertifikasi halal setelah munculnya kasus produk pangan dengan nama-nama seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kasus ini mengingatkan pada skandal “wine” halal sebelumnya yang berujung pada pencabutan sertifikat dan tindakan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin pertemuan investigasi yang diadakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin (30/9/2024). Hasil investigasi mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal melalui jalur Self Declare tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan dari Komisi Fatwa MUI.

BACA JUGA INI:   VIDEO! Nenek Berhasil Sekolahkan Cucunya yang Yatim Piatu sampai Perguruan Tinggi

“Penetapan halal ini menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut,” tegas Prof. Niam dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (1/10/2024).

MUI menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar yang ditetapkan oleh MUI.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, produk yang menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal.

Prof. Niam menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami akan berkomunikasi dengan Kemenag, khususnya BPJPH, untuk mendiskusikan masalah ini,” ujar Niam yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.

BACA JUGA INI:   Umar Said : Idul Fitri Semoga Menjadi Kemenangan Sempurna

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Pihak-pihak yang terlibat harus memastikan produk tersebut jelas kehalalannya dan proses produksinya sederhana,” jelasnya.

MUI juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare lebih berhati-hati dan teliti.

“Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal,” tegas Prof. Niam.

 

lion parcel