Minuman Alfaone

Merasa Dibohongi Pihak Keluarga Minta Proses Hukum, Terkait Meninggalnya ABK Asal Indonesia di Kapal Cina

4CEF05C6 6028 4298 8A04 DC0BD4B471F4

Merasa Dibohongi Pihak Keluarga Minta Proses Hukum, Terkait Meninggalnya ABK Asal Indonesia di Kapal Cina

Surat kuasa — Keluarga korban saat menyerahkan surat kuasa kepada pihak kuasa hukum Prasaja Nusantara Law Firm.

Kayuagung, Extranews —  Merasa dibohongi oleh pihak PT. Karunia Bahari Samudera, tentang kabar penyebab meninggal dan proses pemakaman yang dilakukan. Pihak keluarga korban atas nama Sepri (24) dan Ari (24), warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meminta keadilan dan proses hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak keluarga, dari kantor hukum Prasaja Nusantara Aulia Aziz Al Haqqi, SH, Saddam.SH, dan Subrata, SH. ketika diwawancara di rumah keluarga korban, Jumat (7/5/2020).

Lebih lanjut Aziz menyampaikan, kedua belah pihak keluarga korban yang meninggal di salah satu kapal Cina bernama Long Xing 629, merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) melalui PT. Karunia Bahari Samudera, yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA INI:   Polisi yang Banting Mahasiswa Dapat Keringanan di Sidang Etik, Hanya Dijatuhi Hukuman Penahanan 21 Hari

Pihak keluarga merasa dibohongi dan dirugikan atas permasalahan ini, terutama penyebab dari meninggalnya korban yang katanya sakit dan proses pemakaman yang katanya dilakukan secara islam, sehingga pihak keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Namun setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan dan menjadi viral, pihak keluarga meminta kepada kami untuk bertindak selaku kuasa hukum pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili dan atau mendampingi serta memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa, dalam menyelesaikan permasahan anaknya yang bernama Sepri (Alm) dan Ari (Alm), sebagai ABK yang meminggal dunia di sebuah kapal yang benama Long Xing 629, sesuai due process oflaw.

“Adapun langkah hukum yang akan kita ambil adalah upaya admintrasi berupa hak-hak korban yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan dan apabila terbukti terdapat unsur pidana dalam kematian korban, kami selaku kuasa hukum akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri,” ungakpnya.

BACA JUGA INI:   Tiga Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Presiden Jokowi: Lebih Berbahaya dari Richard Nixon dan Layak Dimakzulkan

Sementara itu, Kades Desa Serdang Menang, Dodi Yansen, SE, merasa prihatin atas apa yang telah terjadi terhadap warganya dan ia berharap agar semua proses dapat berjalan sesuai keadilan dan hukum yang berlaku.

“Kita memotifasi kepada pihak keluarga agar dapat tabah atas musibah ini, kemudian berharap kepada pihak kuasa hukum yang menangani permasalahan ini, agar dapat diproses sesuai hukum yang ada karena mereka meminta keadilan atas apa yang dialami oleh anaknya,” ujar Dodi, sembari menjelaskan bahwa ada 6 orang TKI asal Desa Serdang Menang yang bekerja disana, 2 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya pulang dengan cara melarikan diri. Iwan

lion parcel