PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Menjelang HBKN Ramadhan KPPU Kanwil II Meningkatkan Pantauan Pergerakan Harga Kebutuhan Pokok di Provinsi Sumatera Selatan

Menjelang HBKN Ramadhan KPPU Kanwil II Meningkatkan Pantauan Pergerakan Harga Kebutuhan Pokok di Provinsi Sumatera Selatan
foto/dok/net: Pasar Induk Jakabaring Di malam dini hari

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II meningkatkan pengawasan pergerakan harga barang kebutuhan pokok. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok kerap terjadi menjelang bulan Ramadan, hal ini umumnya disebabkan oleh meningkatnya permintaan barang kebutuhan pokok sedangkan penawaran tidak bertambah banyak.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan di Provinsi Sumatera Selatan antara lain cabai rawit merah naik 4,78 persen menjadi Rp 67.950/kg, cabai merah keriting naik 0,47% persen menjadi Rp 53.700/kg, bawang merah
naik 3,70 persen menjadi Rp 39.250/kg, bawang putih naik 5,69 persen menjadi Rp 32.500,-/kg, minyak goreng curah naik 2,58% menjadi Rp 15.900/kg, daging ayam naik 1,75 persen menjadi Rp 29.150/kg dan telur
ayam naik 1,28 persen menjadi Rp 27.800/kg. Sedangkan harga beras, gula pasir, dan daging sapi masih terpantau stabil. Kenaikan harga tersebut masih berada dibawah rata-rata harga nasional.

BACA JUGA INI:   Upaya kesiapan Operasi Ketupat Musi Tahun 2023 dan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Muara Enim

Namun demikian, KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder agar kenaikan harga tidak melonjak dan distribusi barang kebutuhan pokok tidak terhambat.

Secara historis, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) komoditas yang memberikan andil inflasi pada periode bulan Ramadan tahun 2019 hingga 2022 antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, minyak goreng,
bawang putih dan bawang merah.

KPPU Kanwil II terus melakukan pemantauan untuk mencegah perilaku pelaku usaha baik dari produsen hingga distributor yang berpeluang menahan pasokan barang kebutuhan pokok saat harga melambung. KPPU
dapat menindaklanjuti baik melalui pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah maupun penegakan hukum persaingan usaha apabila ditemukan adanya perilaku anti persaingan. (rel)

BACA JUGA INI:   Gencarkan Upaya Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar

 

 

lion parcel