Mengejutkan ! Keputusan Majelis Hakim Kota Pagaralam, Diduga Janggal
Laporan : yie
Pagaralam,Extranews – Menindak lanjuti oknum LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpol Pagaralam dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan salah satu ASN di Kota Pagaralam,
hasil sidang terdakwa tersebut hanya 6 bulan penjara sedangkan jaksa penuntut, menuntut 3 tahun penjara.
Al kahfi selaku ketua Lembaga Countrol Keuangan Pembangunan Aset Negara (LCK PAN) mengatakan “Mendengar hasil keputusan sidang oknum LSM (Ridwan) dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan salah satu ASN di Kota Pagaralam
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Pagaralam, sangat merasa janggal dengan keputusan hanya 6 bulan penjara. Sedangkan jaksa penuntut menuntut 3 tahun penjara. Dimana oknum LSM tersebut selama ini di Kota Pagaralam patut diduga sudah meresahkan para Kepala Sekolah, yang mana salah satu Kepala Sekolah pernah mendatangi oknum LSM tersebut di sel tahanan Polsek PAU dengan geram mengatakan bahwa oknum LSM tersebut diduga pernah melakukan pemerasan.” Ucapnya, Jum’at (11/09/2020).
Jadi hal ini saya ketua LSM LCK PAN merasa sangat-sangat janggal tentang keputusan Majelis Hakim yang di ketuai Ronal Situmorang SH, MH dan dua orang Hakim anggota Anggung Hartanto SH, Raden Anggara SH patut di pertanyakan? yang memutuskan hanya 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum menuntut 3 tahun penjara.
Saya kira keputusan 6 bulan penjara tersebut tidak akan membuat oknum LSM tersebut mendapat efek jerah. Sambungya.
Oknum LSM tersebut patut diduga telah merusak citra LSM, dimana berdirinya LSM itu sebagai pengimbang yang tidak berpihak dengan tujuannya LSM itu sangat mulia.