Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini

Mengedukasi Wajib Pajak UMKM, IKPI Palembang Konsultasi Gratis

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – “Sebagai bentuk wujud salah satu Memorandum of Understanding (MoU) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Palembang dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengedukasi Wajib Pajak perusahaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) khususnya”.

“IKPI cabang Palembang mempersembahkan “Konsultasi Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Badan Khusus UMKM” Secara Gratis yang akan dilaksanakan pada tanggal 01, 10, 17 dan tanggal 28 April 2023 mendatang pada Pukul 09.00 sampai Pukul 16.00 WIB yang dipandu langsung oleh Konsultan Pajak IKPI bertempat di Kantor Sekretariat IKPI cabang Palembang Jl. Kapten Marzuki No. 2415 B (Sebelum Manggala School)”.

“Daftarkan sekarang melalui http://bit.Iy/KonsultasiSPTBadan. Dapatkan Sovenir Menarik!. Konsultasi Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Badan Khusus UMKM ini didukung oleh Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoaa Sumsel) yang diketuai oleh Alvin Kenedy”. Hal ini disampaikan Ketua IKPI cabang Palembang, Andreas Budiman SE SH MSi MH CTL BKP dibincangi media ini Rabu (29/03/2023).

BACA JUGA INI:   Pelarian Mirsa Berakhir Setelah Peluru Bersarang di Kakinya

“UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, Khususnya”, kata Advokat ini.

“Dalam konsultasi nanti, tentunya disampaikan
Berupa petunjuk pengisian SPT dan PPH (Surat Pemberitahuan dan Pajak Penghasilan) khusus Badan oleh anggota IKPI Palembang yang sebelumnya telah mengikuti TFT (Trainning For Trainner) yang diadakan oleh Pengurus Pusat IKPI”, ucap Konsultan Pajak ini.

“IKPI secara Nasional berdiri sejak 27 Agustus 1965 lampau yang telah berkembang sekarang memiliki 42 cabang yang beranggotakan mencapai 6000 anggota yang tersebar di Indonesia dari sabang sampai merauke yang tentunya semua IKPI cabang memberikan Konsultasi SPT tahunan didaerah masing-masing”, ungkap Andreas.

BACA JUGA INI:   Pemkab Muba Berikan Pemahaman Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha

“Dengan diadakannya Konsultasi Pengisian SPT ini, tentunya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama badan dan wajib pajak pun menjadi melek pajak”, terang Advokat dan Pengacara spesialis hukum pidana perpajakan ini.

Konsultasi pengisian SPT PPH Badan
ini tentunya akan diadakan secara berkala. Maka, Andreas menghimbau, “Ayo segera laporkan SPT PPH Badan guna menghindari denda”, himbau Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang Undangan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoaa Sumsel) ini. (yn)

BACA JUGA INI:   Pemkab akan Hibahkan Lahan untuk Pendirian Kantor Samsat Muba II