Opini
Mengapa Ahli Dewan Pers Dibutuhkan ?
Firdaus Komar
Praktisi Pers dan Ketua PWI Sumsel
Akhirnya Dewan Pers melalui surat Nomor 833/DP-K/IX/2021, pada 8 September 2021 menyampaikan Pengumuman Hasil Ujian Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers.
Sebanyak 28 orang yang dinyatakan lulus ujian ahli dari dewan pers setelah mengikuti Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch 2 di Tangerang, pertengahan Agustus 2021.
Di antara dua orang yang lulus yaitu dua orang dari Sumsel yaitu Firdaus Komar, yqng saat ini menjadi Ketua PWI Sumsel dan satu lagi Prawira Maulana dari Ketua AJI Palembang.
Bagaimana saya bisa mengikuti assesment ahli pers ini? Awalnya semula dari Dewan pers mengundang Dewan Kehormatan PWI Provinsi untuk mengikuti assessment. Karena undangan resmi ke DKP, saya pikir dari pengurus DKP lah yang mengikuti ujian tersebut. Namun di tengah pendaftaran tersebut, saya ditelepon dari PWI Pusat untuk mengikuti ujian ahli pers DP.
Jumlah pendaftar ahli pers wilayah Sumatera dan Kalimantan termasuk Jakarta pada batch 2 ini mencapai 80 orang. Karena kuota untuk mengikuti assesment hanya 30 orang, maka pendaftar wajib mengikuti test secara virtual. Hasil tes itu juga akhirnya lolos dan masuk ditetapkan 30 orang yang bakal ikut test selanjutnya. Setelah dilakukan penyegaran ditetapkanlah sebanyak 28 orang sebagai ahli pers.
Pada dasarnya anggota ahli dewan pers yang telah lolos assessment adalah mereka yang bertugas atas penugasan dari Dewan Pers.
Penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.
Salah seorang mentor dari Dewan Pers, yaitu Wina Armada Sukardi, menyampaikan dalam sebuah buku Menjadi Ahli Dewan Pers, dijelaskan secara lengkap mengapa dan perlunya ahli dewan pers yang disiapkan Dewan pers.
Pertanyaannya diawali dari Bagaimana jika ada pers atau wartawan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Bagaimana kalau ada pihak yang menggugat pers tanpa lebih dahulu melalui hak jawab? Atau bagaimana jika ada penyidik langsung mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pers tanpa lebih dahulu meminta pendapat dari dewan pers dan langsung penerapan pasal-pasal KUHP? Siapa yang harus bertanggung jawab dalam sistem Pertanggung jawaban pers? Mengapa pengadilan harus juga mendengar Ahli Dewan Pers?
Oleh karena itu ahli dewan pers yang merupakan perpanjang tanganan Dewan Pers harus mampu menjelaskan persoalan persoalan tersebut.
Pada dasarnya ahli dari dewan pers merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Pers untuk menegakkan kemerdekaan pers. Kehadirannya di depan penegak hukum, dalam tahapan apa pun baik itu penyelidikan penyidikan BAP di kepolisian atau pada tahap melengkapi berkas perkara di kejaksaan dan tahap persidangan di Pengadilan bahwa kehadiran ahli dari Dewan pers menjadi wakil dewan pers.
Oleh karena dewan pers hadir dan bekerja berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999, ahli dewan pers pun harus paralel dengan dasar dasar hukum Dewan Pers. Begitu juga pendapatnya harus sesuai dengan pendapat dewan pers.
Dikutip dari buku Wina Armada Sukardi, ahli dewan pers adalah seorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang hukum pers atau keahlian lain yang telah dilatih dan ditunjuk oleh Dewan Pers menjadi ahli.
Dengan demikian, dalam memberikan keterangan dalam proses hukum sengketa pers, ahli pers mesti dari dewan pers yang tentu saja mengantongi surat tugas dan telah memiliki sertifikat sebagai ahli dewan pers.
Jika selama ini saat ditemukan sengketa pers, jika pihak penyidik meminta keterangan sifatnya sebatas sharing.
Kecuali yang bersangkutan telah ditunjuk menjadi ahli dewan pers dan ditugaskan memberikan keterangan dalam kasus yang diminta oleh penyidik atau pada tingkat persidangan di pengadilan.
Dalam hukum pidana keterangan ahli diatur dalam pasal 1 ayat 28 KUHAP yang berbunyi keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Kehadiran ahli diperlukan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang memiliki keahlian khusus.
Mengenai ahli dewan pers, dari sejak tahun 2009, Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan dewan pers nomor 10/Peraturan-DP/x/2009 tentang keterangan ahli dewan pers tetanggal 26 Oktober 2009.
Seorang ahli Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu mendukung dan menjaga kemerdekaan pers dan bidang lainnya terkait dengan pers, memakai UU No 40 tahun 1999 tentang pers sebagai pedoman baik filosofi maupun teknis pengaturannya antara lain menolak krimininalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.
Selain itu memiliki pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers, juga memiliki keahlian bidang pers dan atau bidang lainnnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara dan memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya.
Oleh karena itu ruang lingkup ahli dewan pers sangat luas. Adapun ahli dewan pers adalah seorang yang menguasai ilmu tentang pers dan hukum pers serta semua yang terkait dengan penegakan kemerdekaan pers. Dalam konteks ini ruang lingkup ahli dewan pers termasuk mengetahui bidang hukum tata negara, hukum pidana perdata, hak cipta dan semua yang terkait dengan pers. @