PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025
OPINI  

“ Menatap Wajah Wakil Tuhan di Bumi “ ( Refleksi hari hakim Nasional 1 Maret 2020)

menatap wajah wakil tuhan di bumi refleksi hari hakim nasional 1 maret 2020 42144

Menatap Wajah Wakil Tuhan Dibumi

( Refleksi hari hakim Nasional 1 Maret 2020)

9k=

Oleh : Redi Kales, SH, Advokat/ Pengacara, Alumni Lemhanas R.I angkatan IX

Banyak orang yang tidak tahu bahwa Hampirsetiap tahun pada tanggal 1 Maret diperingati hariKehakiman Nasional, semangat para hakim makinmenggelora yang mencapai momentumnya pada tahun2012 dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Momen itu merupakan tonggak sejarah pengakuannegara untuk lebih memanusiakan profesihakim. Namun begitu kekuatan besar mendatangkanpula tanggung jawab yang besar. Maka apapunkekhususan yang mengatur tentang hakim harusdipandang tidak semata-mata sebagai hak, tetapi jugaperlakuan dan kewajiban yang dibebankan sebagaikonsekuensi dari perlakuan khusus tersebut.

Anda boleh setuju dan boleh juga tidak setujudengan putusan hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun bui atau hukuman mati. Atapun putusan perdatayang menyatakan hak atas suatu benda yang menjadimilik seseorang Tetapi, itulah putusan hakim yang merdeka atas nama keadilan berdasarkan Ketuhananyang Maha Esa, Bahkan, demokrasi yang melibatkansuara puluhan juta orang pun bisa selesai oleh 9 hakim. (hakim konstitusi) Karena kekuasaan kehakimanadalah sisa dari konsep Kedaulatan Tuhan

BACA JUGA INI:   PERAN NYATA APBN KITA

maka Prinsip utama yang harus dikedepankanadalah akuntabilitas peradilan yang menjadikan hakim sebagai penentu nasib dan masa depan objek yang menjadi perkara yang ditanganinnya. akuntabilitasberkaitan erat dengan pengembalian kepercayaanpublik kepada institusi peradilan. Dengan akuntabilitasmaka akan terbentuk trust/kepercayaan publik kepadanegara. Cara untuk terlaksananya akuntabilitas tersebutmelalui mekanisme kontrol. Oleh karena itu fungsikontrol atau peran pengawasan harus diartikan secarapositif, yaitu dalam rangka mengembalikan ‘trust’publik bukan untuk tujuan merusak

Independensi hakim juga selalu digaungkan dandituntut dalam negara hukum. Namun hal itu harusdiiringi dengan transaparansi maksimal kepada publiksebagai penyeimbang kemerdekaan hakim. Sudahselayaknya prinsip independensi yang selama inidisuarakan harus diimbangi secara kuat dengan prinsipakuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya.Pada sebuah negara yang sehat, akuntablitas dantransparansi seluruh lembaga publik mutlak dilakukan.

BACA JUGA INI:   Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Demi menjaga marwah seorang hakim, tidak bisadengan mudah seseorang yang sedang berperkara inibertemu seenaknya dengan hakim, selain di ruangpersidangan. Banyak juga sorotan yang melihat tugasdari seorang hakim ini dipertanyakan, mulai dariperilaku hakim yang tertidur saat menjalankantugasnya di ruang persidangan, sampai dengan dugaanpenyuapan kepada hakim saat menangani sebuahperkara.

Namun Hakim tetaplah manusia biasa, yang sesuaidengan haknya tidak bisa lepas dari kesalahan.Walaupun dia diibaratkan sebagai wakil tuhan dibumiini,  Di Indonesia sendiri, untuk menjaga kinerjaseorang hakim, ada komisi yudisial (KY) yang salahsatu tugas utamanya untuk melihat kinerja hakim. Hakim, yang dinilai tidak profesional dalammenjalankan tugasnya ini juga bisa diganti, sekalipunsaat sedang menjalankan tugasnya menangani sebuahperkara.

Selamat Hari Kehakiman Nasional (1 Maret) , semogahakim di Indonesia bisa bekerja secara profesional, danlebih menggunakan hati nurani dalam memutus sebuahperkara.

BACA JUGA INI:   Gegap Gempita Elit Politik

lion parcel