PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Lantaran ditemukan baru (bukti baru) dan dinilai bertolak belakang dua putusan hukum terhadap Terpidana penggelapan pajak Iwan Setiawan yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. JL. INSPEKTUR MARZUKI KM 4.5 , PAKJO PALEMBANG (RUTAN PAKJO). Iwan siap mengajukan permohonan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Kami pagi tadi telah mengunjungi klien kami di Rutan membicarakan permohonan PK dan klien kami nampaknya siap mengajukan upaya hukum PK, dimana hari ini juga kami dari & ditunjuk langsung dan mendapat kuasa dari yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan PK”, ungkap Tim Penasehat Hukum (PH) yang diketuai Advokat Andreas Budiman SE SH MSi diruang kerjannya Senin (30/01/2023).
Didampingi Advokat Mickie Octatianus Gujana SE SH dan Advokat Eddy R SH MH, tim PH ini terlihat optimis dengan adanya temuan bukti baru atau Novum baru ini. Sebab, dimana novum ini belum pernah dipakai dalam persidangan sebelumnya. “Kami berharap klien kami bisa menemukan dan mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya, dimana klien kami merasa tidak pernah menikmati uang pajak tersebut sepersen pun”, tegas Andreas.
Disinggung terkait bocoran isi permohonan PK dan novum baru? Sangat disayangkan, Andreas enggan menyebutkan secara rinci , “ada dua putusan hukum yang saling bertentangan, yaitu : putusan perdata penanggung pajak adalah Direksi perusahaan. Karena, sesuai akta pendirian PT. Akan tetapi, di putusan pidana bahwa penanggung pajak Iwan Setiawan”, tutup Andreas.
Sebelumnya, menurut JPU berinisial SU, “Sesuai fakta sudah diuji di persidangan tingkat pertama, banding sampai kasasi terbukti”, Sabtu (21/01/2023).
Iwan Bukan Direksi, Idealnya Direksi PT Astica Mas Tersangka
1. “Terkait telah dilakukan eksekusi terhadap klien kami, kami selaku Penasihat Hukum (PH) sangat menghormati Hukum. Jadi, apa yang telah dilakukan pihak Kejaksaan selaku eksekutor kami hargai itu’.
2. Kenapa Iwan belum menyerahkan diri sebelumnya? dikarenakan sedang ada urusan keluarga, memang keluarga Iwan sempat menghubungi kami selaku PH dan Iwan bersedia akan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan selepas Januari 2023.
3. Upaya hukum kami selanjutnya, saat ini kami sedang menyiapan Peninjauan Kembali (PK), karena, kami telah menemukan Novum baru.
4. Berupa apa novum baru kami? Tentunya akan kami infokan setelah memori PK kami masuk, yang jelas novum ini sangat kuat dan kami menilai bertolak belakang.
5. Langkah kami terdekat, kami akan ke kejaksaan untuk menghitung sisa masa tahanan. Karena, klien kami merupakan tahanan rumah, jika dihitung sesuai aturan masa penahanan telah habis pada tanggal 5 atau 6 Desember Tahun 2022 tadi, ungkap Andreas. Tinggal masa subsider nya sesuai dengan putusan kasasi 3 Bulan, urai Andreas Kamis (19/01/2023).