PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Masyarakat Muara Enim Hampir 100 Persen Sudah Terdaftar JKN-KIS

Masyarakat Muara Enim Hampir 100 Persen Sudah Terdaftar JKN-KIS
Penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Muara Enim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Prabumulih.

Palembang, Extranews – Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mendukung target cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2024 sebesar 98 persen.

Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Dr H Nasrun Umar (HNU) mengungkapkan sampai November 2021, jumlah penduduk Kabupaten Muara Enim yang telah terdaftar pada program JKN-KIS adalah sebesar 598.605 jiwa atau 99.76% dari jumlah penduduk Kabupaten Muara Enim, sebesar 600.053 jiwa.

“Pemkab berkomitmen memastikan seluruh penduduk terlindungi jaminan kesehatan, Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh penduduk Kabupaten Muara Enim,”kata HNU,

Hal tersebut disampaikan HNU disela Penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Muara Enim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Prabumulih yang berlangsung di Kantor Wilayah BPJS Provinsi Sumatera Selatan, kota Palembang. Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA INI:   Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Fakta Integritas Panitia dan Peserta Seleksi SIPSS TA. 2022

Dikatakan HNU, penandatangan Kesepakatan Bersama ini menindaklanjuti Surat Kepala BPJS Kantor Cabang Prabumulih Nomor 2076/III-03/1121 tanggal 6 Desember 2021 tentang Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang kami terima pada 8 Desember 2021.

Dari situ telah dilaksanakan beberapa pertemuan dan pembahasan yang pada prinsipnya Pemkab Muara Enim menyambut baik keinginan meneruskan perjanjian kerja sama yang akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.

“Hal ini merupakan komitmen kami untuk menjamin dan memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim memiliki akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,”tukasnya

Selanjutnya naskah kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Untuk itu, HNU meminta para OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan RSUD dr HM Rabain agar responsif menindaklanjuti kerja sama ini dengan melakukan pemetaan dan mengidentifikasi potensi kerja sama yang dapat dikembangkan ataupun maksimalkan kembali untuk kemudian kita sepakati dalam hubungan kerja sama.

BACA JUGA INI:   Rajin Bayar Iuran JKN-KIS Tanpa Menunggak, Ibarat Sedia Payung Sebelum Hujan!

“Semua ini tentunya harus dipahami sebagai ikhtiar kita bersama dalam memberikan pelayan prima kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dalam mendukung terwujudnya pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,”pungkasnya. NH

 

 

lion parcel