MUARA ENIM-SUMSEL, ExtraNews – Dampak negatif pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite, menjadikan tarif beberapa angkutan sudah mengalami kenaikan ongkos angkutan kepedesaan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Solar semula Rp5.150 menjadi Rp6.800, Pertalite Rp7.600 menjadi Rp10.000. Sementara Pertamax Rp12.500 menjadi Rp14.500.
Kenaikan ini berdampak terhadap tarif angkutan dibeberapa wilayah seperti angkutan travel Semende-Palembang dan angkutan pedesaan Muara Enim-Semende yang kenaikannya sangat tinggi.
Salah satu warga Semende Suhar (28), mengatakan beredar informasi mengenai kenaikan tarif travel Semendo-Palembang, dari semula Rp150 ribu menjadi Rp170 ribu. Sementara,kenaikan tarif angkutan pedesaan Muara Enim-Semende, semula Rp35 ribu naik menjadi Rp70 ribu.
Hal ini, kata dia, tentu sangat memberatkan penumpang yang ingin bepergian menggunakan jasa travel dan angkutan pedesaan. Malah untuk travel kenpalembang beberapa desa ada ongkosnya mencapai Rp200 ribu per orang. Ini ke akan yang luar biasa dan pertama kali dirasaka masyarakat.
“Ya harapannya pemerintah kembali memikirkan dampak kenaikan BBM ini,” ujarnya, Sabtu (10/9).
Warga lainnya, Barak (24) menganggap kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan tarif angkutan tidak wajar, karena berbanding jauh dengan harga sebelumnya. “Saya tidak tahu apakah soal tarif angkutan ini ada ketentuan atau aturan yang mengaturnya, kenaikan ini menyiksa,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Transportasi dan Angkutan Darat Ahmad Junaini mengatakan, kalau dari Pemkab Muara Enim sendiri belum ada rapat membahas masalah penyesuaian tarif angkutan umum pedesaan dan perkotaan. “Akan dirapatkan nanti karena akan dihitung dahulu seberapa besaran kenaikan tersebut,” ujarnya.
Peraturan Bupati Muara Enim nomor 45 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim, tarif anggota penumpang umum dalam kabupaten Muara Enim berjarak maksimal 6 km Rp2.200 per penumpang untuk tarif pelajar mahasiswa dikenal tarif khusus sebesar 50% dari tarif angkutan penumpang umum.
“Sesuai Pasal 4 pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peningkatan pertama peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan,” jelasnya. [nur]