PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Masyarakat Bakal Dapat Ngutang di Pinjol Sampai Rp10 Miliar, Gak Bahaya Tah? :)

Masyarakat Bakal Dapat Ngutang di Pinjol Sampai Rp10 Miliar, Gak Bahaya Tah?
ilustrasi

JAKARTA, ExtraNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru terkait dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam rancangannya, beleid tersebut akan membuat masyarakat Indonesia bisa meminjam dana ke penyedia pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (p2p) lending hingga Rp10 miliar.

“Direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dikutip dari jawaban tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.

Meski demikian, penyaluran utang maksimal tersebut tak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat bagi penyelenggara pinjol yang ingin menyalurkan dana dengan nilai maksimal itu.

BACA JUGA INI:   PDAM Lematang Enim Ditagih Kontribusi PAD

Diantaranya, memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar lima persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Diketahui, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban atau utang yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” terang Agusman.

lion parcel