Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Mantap ! Standar Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Muara Enim Terbaik di Sumsel

IMG 20240711 WA0209

 

MUARA ENIM-SUMSEL, ExtraNews – Pemkab. Muara Enim meraih peringkat pertama dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan dalam penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) Standar Pelayanan Informasi Publik di Sumatera Selatan.

“Hal tersebut diumumkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, S.T., pada Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Kota Palembang, Kamis (11/07/2024).

Melalui kegiatan yang dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dan Asisten Administrasi Umum, Zulkarnain, S.T., M.M., Ini, Komisioner KIP RI menilai Pemkab. Muara Enim telah menjalankan pelayanan informasi publik dengan sangat baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA INI:   Pengukuhan Pengurus Bapor Korpri Provinsi Sumsel masa Bakti 2024-2029

Dijelaskan bahwa penilaian KIP Provinsi Sumatera Selatan ini meliputi evaluasi dari berbagai aspek, diantaranya kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi dan pemanfaatan digitalisasi. Dirinya menilai Pemkab. Muara Enim melalui pengelolaan informasi dan komunikasi publiknya, termasuk penyebarluasan informasi melalui berbagai media sudah unggul dibanding kabupaten/kota lainnya sehingga meraih nilai 91 atau menjadi satu-satunya predikat Baik Sekali di Sumatera Selatan

Sementara itu di tempat terpisah, Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Diskominfo-SP sebagai instansi pengampu. Dirinya menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi terkait kebijakan dan program kerja pemerintah, namun informasi yang didapatkan menurutnya haruslah dipergunakan dengan baik dan bertanggungjawab serta tidak untuk menimbulkan konflik ataupun memecahbelah masyarakat itu sendiri. (nur)

BACA JUGA INI:   Andriansyah Eks Oknum Polisi Divonis 20 Tahun, Terdakwa Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim

 

 

lion parcel