Mantan Kepala Desa Muara Padang Ditangkap Polda Sumsel Karena Palsukan Sertifikat Tanah di Banyuasin
PALEMBANG, ExtraNews – Mantan Kepala Desa Muara Padang, Banyuasin EK (53) dan seorang temannya YS (34) dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel, keduanya ditangkap karena telah memalsukan sertifikat tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhamad Anwar SH.SIK, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, mengatakan kedua tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah palsu.
“Kita menyita barang bukti berupa 19 lembar SHM atau sertifikat tanah palsu, 16 bundel SPH atau surat pengakuan hak, dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan,” ujarnya.
Muhammad Anwar juga menyebutkan, kejahatan keduanya terbongkar setelah salah satu korban mengecek keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN Banyuasin.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka EK (53) dan YS (34), mengaku kalau mendapat uang Rp 4.5 juta dari setiap korban nya.” Uang tersebut lalu kami bagi dua, Ide awal pembuatan dokumen SHM palsu itu dari kami sendiri,” ujarnya. (Mella)