Pasang Iklan Murah Meriah

Mantan Bupati Muaraenim Bantah Terima Gratifikasi

SIDANG : Suasana sidang lanjutan mantan Bupati Muara Enim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan agenda pembacaan pledoi.

Muzakir Bantah Terima Gratifikasi
Tuduhan Jaksa Dinilai Cacat Hukum

Muara Enim- Extranews — Sidang lanjutan mantan Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (2/6).


SIDANG : Suasana sidang lanjutan mantan Bupati Muara Enim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam sidang yang dipimpin Bongbongan Silaban SH LLM (Hakim Ketua), Waslam Makshid SH MH dan Suryadi SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, beragendakan pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya mantan Bupati Muara Enim dua periode ini dituntut 10 tahun penjara atas dakwaan menerima USD 400 ribu atau Rp5,8 miliar sebagai gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014.

Dalam pembacaan pledoi, Penasehat Hukum terdakwa Ir H Muzakir Sai Sohar, Dr Firmansyah SH MH, mengatakan kliennya dituduh menerima gratifikasi sebesar USD 400.000. Tetapi dari fakta persidangan dakwaan tersebut hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi saja yaitu saksi Anjapri tanpa didukung oleh alat bukti sah lainnya.
“Secara hukum ini tidak memenuhi syarat “batas minimum pembuktian”.

BACA JUGA INI:   Progres Hampir 100 Persen, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Lakukan Pengecatan Dinding Aladin

 

Dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan keyakinannya bahwa terdakwalah yang bersalah,”kata Firmansyah.
Begitu juga, lanjutnya, saksi-saksi dan barang bukti yang di hadirkan dipersidangan tidak ada satu pun yang dapat membuktikan tuduhan kepada terdakwa termasuk uang dolar yang disebut-sebut dalam tuntutan tidak ada yang disita.

“Lalu, bagaimana kita dapat memastikan telah terjadi pemberian gratifikasi sejumlah uang, dan kita juga tidak tahu apakah betul ada uang dolar atau kalau ada dalam pecahan berapa dolar itu, dolarnya dolar apa Amerika atau yang lainnya. Nah ini yang kami katakan misterius dan tuduhan itu hanya dikira-kira saja,”kata firmansyah dihadapan majelis hakim.

 

Lanjutnya, semua saksi di persidangan tidak pernah mengatakan terdakwa menerima gratifikasi USD 400.000 dan bahkan saksi-saksi menyatakan tidak tahu uang dolar itu diberikan kepada siapa oleh Anjapri.

BACA JUGA INI:   Infrastruktur Lembak Ditingkatkan

 

Kemudian, disebutkan ada transaksi penukaran di Money Changer di BRI sebesar USD 200.000,- yang misterius karena tidak sesuai standar BRI dan terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara font standar validasi dengan font yang digunakan oleh BRI, yang diakui oleh saksi dari pegawai Bank BRI bahwa transaksi itu tidak ada dan tidak bisa membuktikan dokumen tersebut.

Begitu juga, kata dia, keterangan Anjapri bahwa Surat Usulan Perubahan Fungsi diberikan diparkiran hotel Swarna Dwipa. “Ini-kan dikarang-karang saja, padahal menurut Kadis Kehutanan surat tersebut diambil oleh Staf PT PMO di Kantor Dinas Kehutanan dan yang memberikannya kepala bidang,” jelasnya.

Oleh karena itu dalam pledoi ini, pihaknya berpendapat unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dibuktikan. “Jika tidak dapat dibuktikan maka terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan kita minta juga terdakwa harus dipuluihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti sedia kala,”harapnya.NH

BACA JUGA INI:   Penutupan TMMD 110 Bojonegoro, Semua Peserta Diwajibkan Mencuci Tangan

 

SIDANG : Suasana sidang lanjutan mantan Bupati Muara Enim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan agenda pembacaan pledoi.