JAKARTA, ExtraNews – Kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, yang dikenal dengan inisial SAW, mengguncang publik setelah ia ditangkap pada Rabu, 2 April 2025.
SAW yang juga dikenal sebagai Sekar Arum Widara, seorang artis yang sempat populer melalui drama kolosal Angling Dharma, diduga membawa dan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Kejadian ini bermula ketika SAW mengunjungi Hypermart di Lippo Mall Kemang.
“Terjadi dugaan tindak pidana kejahatan menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SAW dengan cara tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Teddy menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika SAW pergi ke Hypermart Lippo Mall Kemang untuk berbelanja. Setelah mengambil barang-barang, dia mencoba membayar dengan upal tersebut. Pembayaran itu ternyata diterima oleh kasir.
Dia lalu berbelanja lagi di Hypermart tersebut, tetapi ketika hendak membayar berada di kasir yang berbeda. Kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar ultraviolet (UV). Uang yang dibawa SAW akhirnya diketahui palsu sehingga transaksi dibatalkan.
Pelaku rupanya tak menyerah dan menuju tenant lain untuk belanja. Saat melakukan transaksi, wanita ini memberikan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke kasir. Pengecekan dilakukan dan ternyata uang tersebut palsu.
Mantan artis ini pun diamankan sekuriti.
“Dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” jelasnya.
SAW dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Teddy belum mengungkapkan dari mana SAW mendapatkan uang palsu tersebut. Dia hanya menambahkan uang palsu dengan total nominal ratusan juta disita dari kasus ini.
“Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (**)