Maladministrasi PPDB SMAN, PJ Gubernur Sumsel Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH menyerahkan LAHP Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumsel terkait 4 Laporan Masyarakat dan Pertemuan diruang rapat Ombudsman RI Sumsel
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH menyerahkan LAHP Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumsel terkait 4 Laporan Masyarakat dan Pertemuan diruang rapat Ombudsman RI Sumsel Selasa (16/01/2024). (fto.ril.yn)

 

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews  – Dalam tenggat waktu 30 hari, PJ Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) harus melaksanakan Saran Korektif dari Ombudsman Sumsel, terkait dugaan maladministrasi PPDB di 4 SMAN di Kota Palembang.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah SH MH disela pertemuan dan menyerahkan secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman RI Sumsel yang dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs H Agus Fatoni MSi yang diwakili oleh Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Edward Candra MH dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H Sutoko sebagai Pihak Terkait serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 kota Palembang masing-masing selaku Terlapor pada pertemuan, Selasa (16/01/2024).

Dalam pertemuan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH menyampaikan, “Temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran. Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis telah bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021”, ungkap Adrian.

BACA JUGA INI:   Kabupaten Muba Jadi Tuan Rumah Launching Nasional TAMASYA: Cetak Generasi Emas Lewat Pengasuhan Berkualitas

Terhadap Sekolah, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah saja, faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada Website Sekolah ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

“Agar PJ Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel berikut para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur. Selanjutnya, agar PJ Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku”, tegas Adrian.

“Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan. Semoga pihak Pemprov Sumsel dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman RI tingkat pusat,” jelas M. Adrian.

BACA JUGA INI:   Anies: Selama 10 Hari PTM di Sekolah Jakarta Tidak Ada Penularan Covid-19

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H Sutoko mengatakan, “Saat ini pihaknya sedang berkerja dengan sekuat tenaga mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan menganti Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku”, katanya.

“Selanjutnya, komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021”, terang Sutoko.

Sementara, Pj Gubernur Sumsel melalui Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Drs H Edward Candra MH mengatakan, “pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel”, katanya.

“Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama. Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan kedepan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua pihak”, pungkas Edward.

BACA JUGA INI:   Universitas Sumatera Selatan Siapkan Kuliah Hybrid, Mahasiswa Divaksin Massal

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan.

“Kami meminta Pemprov Sumsel dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan yang tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut”, tutup M. Adrian. (ril/yn)

 

 

lion parcel