PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Mahfud MD Buka Suara: Prabowo Bisa Dilantik Jadi Presiden, Gibran Didiskualifikasi karena Cacat Prosedur!

Mahfud MD Buka Suara: Prabowo Bisa Dilantik Jadi Presiden, Gibran Didiskualifikasi karena Cacat Prosedur!

Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.

Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu “selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.

BACA JUGA INI:   Apel Perdana Awal Tahun 2024, Pj Bupati Muara Enim Kembali Tekankan Netralitas ASN di Pemilu 2024 

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

“Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik,” kata Denny. (*)

 

lion parcel