Palembang, Extranews – Diduga telah melarikan anak di bawah umur, bahkan melakukan persetubuhan dengan korban, akhirnya MA (18) didakwa daam sidang perdana di PN Palembang, Selasa (8/6).
Terdakwa MA (18) menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terdakwa serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH yang tertuang dalam Nomor Perkara : 35/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (08/06/2021).

Terdakwa MA (18) didampingi pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan pihak Kejati Sumsel.
Dalam persidangan terungkap, awalnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak. Dari hasil penyelidikan, informasi dari masyarakat korban dibawa tersangka.
Dugaan telah melarikan anak dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, yang dilakukan oleh tersangka MA terhadap korban CA dengan cara tersangka berkenalan dengan korban.
Lalu pada Selasa (29/12/ 2020) sekira Pukul 09.00 WIB dari simpang lampu merah Kertapati tersangka membawa korban pergi jalan-jalan ke luar kota dengan menumpang mobil truk tanpa seizin dari orang tua korban.
Kemudian selama diperjalanan, tersangka dan korban diduga telah sering melakukan persetubuhan.
Atas perbuatan tersangka terhadap korban, tersangka telah melanggar pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelasnya.(yn)