PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Legal Opinion, JPN Kejari Prabumulih Koordinasi ke BPK RI

Legal Opinion, JPN Kejari Prabumulih Koordinasi ke BPK
Kasi Datun Hendra Mubarok SH, Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Puput Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih.(fto.sum.yn).

PRABUMULIH-SUMSEL, ExtraNews – Menindaklanjuti Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Pemkot Prabumulih, JPN Kejari Prabumulih melakukan Rapat Koordinasi di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumsel.

Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabag hukum Pemkot Prabumulih Wiwik Iswati SH memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dengan mengajukan Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH bersama Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih Puput melakukan Rapat Koordinasi di aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumsel melalui Inoki beserta Anggota BPK RI Perwakilan Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun No.2 Kec Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin (20/02/2023).

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Sumsel Launching Website Posko Ekonomi di Kota Prabumulih

Kasi Datun Kejari Prabumulih, Hendra Mubarok SH membenarkan, “benar, kami kemarin telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Sumsel di aulanya terkait pembayaran Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) terkait adanya Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Pemkot Prabumulih Provinsi Sumsel melalui Kabag hukum Pemkot Prabumulih Wiwik Iswati SH memberikan kepercayaan kepada kami Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih”, katanya Selasa (21/02/2023).

Setelah menerima Legal Opinion dari Pemkot Prabumulih, “Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPK RI Sumsel dan akan kami tindaklanjuti permohonan legal opinion dari pihak Pemkot Prabumulih tersebut”, ucap Hendra.

Sebab, “kami JPN mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat hukum Legal Opinion (LO) atas suatu permasalahan hukum tertentu dalam ruang lingkup hukum perdata dan atau hukum administrasi negara”, terang Hendra.

BACA JUGA INI:   BPK RI Surati Menhan Prabowo, Buntut Anggaran Progam Komcad yang Menyalahi Aturan

Hendra berharap, “Mudah-mudahan permasalahan permohonan legal opinion dari pihak Pemkot Prabumulih tersebut dapat segera kami selesaikan”.(yn)

lion parcel