LE Dijerat TPPU, Sebanyak 27 Item Aset LE Disita, KPK Miskinkan Tersangka Pelaku Korupsi
Jakarta, Extranews —-Komisi Pemberantasan Negara (KPK) menetapkan tersangka LE, Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023, sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (26/6).
Dalam perkara ini, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yaitu RL, Swasta/Direktur PT TBP, LE, Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023, dan GOY, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 s.d. 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen KPK.
Tersangka LE, diduga melakukan pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya.
Adapun dugaantujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka LE.
“Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada para penyelenggara negara bahwa kita akan miskinkan para pelaku korupsi,” ujar Firli.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut, uang senilai Rp81,6 miliar dan uang senilai USD5.100, Uang senilai SGD26.300.
Selain itu, KPK menyita 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Kemudian 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,3 miliar.
Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah). Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; (satu milyar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu menurut Ketua KPK Firli Bahuri, aset yang disita tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; (satu milyar rupiah).
1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah). 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).
Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta).
Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
2 (dua) buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; (satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000 (empat puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu).
1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih
proses penaksiran dari pihak penggadaian, 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
2 (dua) cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses
penaksiran dari pihak penggadaian. Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses
penaksiran dari pihak penggadaian.
1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000 (tiga ratus delapan
puluh lima juta rupiah).
1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).
1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; (lima ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000; (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah).
Sebanyak 27 item aset tersebut, ujar Firli
diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar- benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua. Rel