Lapas Klas III Pagaralam Dukung Program Kemenkumham 55 M Untuk Masyarakat Miskin
Extranews.id,Pagaralam – Kementerian Hukum dan HAM ajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (07/06) siang di Gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi,” ujar Eddy.
Sementara itu Kepala Lapas Klas III Pagaralam, Jalalluddin SH mengatakan, saat mendukung bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut, “pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat,” ungkap Jalalluddin.
Lanjut Jalalluddin, kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya.
- “Harapan kedepannya semoga anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dapat cepat terealisasi, sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,”pungkasnya. (Yie)