PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Lagi!, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, siapa saja ya?

Lagi!, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, siapa saja ya?
Dr. H. Akhmad Najib, SH, M.Hum. (pakai Peci/tengah)

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Mantan Asisten I Biro Kesejahteraan Rakyat Setda (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang juga merupakan mantan Pj Walikota Palembang Dr. H. Akhmad Najib, SH, M.Hum, resmi menyandang status tersangka baru dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (1/10/2021) juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni Agustinus Antoni manta Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016, Loka Sangganegara Projek Manejer PT Indah Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakn ditetapkannya Akhmad Najib sebagai tersangka ini terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

BACA JUGA INI:   Mobil yang Dinaiki 6 Laskar FPI pada Peristiwa KM 50 Sudah Ditemukan, Darimana Datangnya?

“Yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Khaidirman.

Sebagai informasi bahwa, dengan lagi ditetapkan tersangka dalam perkara ini, total Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebelas orang tersangka.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid pertama atas nama Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid kedua atas nama tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.

Lalu, Jilid ketiga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.

Kemudian Jilid keempat tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Karo Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya, dengan total 12 orang tersangka. (**)

 

lion parcel