Jakarta, Extranews — Terkait kasus yang menjerat kliennya, Kuasa Hukum Margono Mangkunegoro yang terdiri dari M Edi siswanto SH, Yustinus Joni SH, dan Mulyadi SH MH, kembali melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat dengan nomor 94/KH-SwE/XII/2022 ini bertujuan untuk mohon perlindungan hukum atas klien mereka dikarenakan ada kekhawatiran atau dugaan beralasan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak dapat berlaku objektif dalam melakukan proses pra penuntutan maupun penuntutan terhadap kasus yang menimpa klien mereka Margono Mangkunegoro.
” Kami mohon agar Komisi Kejaksaan RI dapat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses prapenuntutan maupun penuntutan dalam perkara tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki” ungkap Mulyadi SH MH, salah seorang tim kuasa hukum Margono saat ditemui Selasa (21/12).
Dikatakan Mulyadi, dengan adanya pemantauan dari Komisi Kejaksaan RI, kami berharap proses prapenuntutan dan penuntutan yang dilakukan Kejati Sumsel bisa dilakukan secara objektif, profesional dan proporsional sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan dalam proses pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Margono Mangkunegoro sendiri berawal dari kepemilikan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 734.113 meter bersama Irwan Safrizal.
Lalu keduanya sepakat untuk menjual tanah tersebut melalui perantara Ir Sarimuda MT, yang kemudian tanah tersebut ditawarkan kepada Setiawan Ichlas dan Fransiscus Edwin Rosario. (Rel)