PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

KPU RI Hapus Status “Mantan Napi” Caleg DPR RI dari Informasi Publik, Terbanyak PDIP ?

KPU RI Hapus Status "Mantan Napi" Caleg DPR RI dari Informasi Publik, Terbanyak PDIP ?

JAKARTA, ExtraNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus riwayat hukum atau status mantan narapidana (napi) sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari informasi profil yang dipublikasi di website KPU terkait daftar calon tetap (DCT).

Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Berita Politik RMOL terhadap 52 nama caleg DPR RI mantan napi yang masuk DCT, terdapat belasan nama caleg yang status hukumnya tidak dimuat.

Menariknya, status hukum yang dihilangkan KPU dalam website resminya, kebanyakan berasal dari PDI Perjuangan.

Misalnya ada nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri yang tersangkut korupsi dana non-budgeter Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA INI:   Media Asing Sebut Prabowo Subianto Diduga Tersandung Kasus Korupsi Pembelian 12 Pesawat Bekas dari Qatar

Rokhmin Dahuri divonis penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta, karena terbukti merugikan uang negara hingga Rp15 miliar. Namun, dia sempat mendapat potongan masa tahanan 2,5 tahun karena mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Guru Besar Perikanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sudah bebas dari tahanan pada 25 November 2009 lalu.

Pada Pileg 2024 Rokhmin maju dari PDIP, dan bakal berhadapan dengan sejumlah petahana anggota DPR RI periode 2019-2024 di Dapil Jabar VIII yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Selain Rokhmin, ada nama artis Vicky Prasetyo yang maju dari Partai Perindo. Dia sempat kena jerat 4 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istrinya, Angel Lelga.

BACA JUGA INI:   Kades Ngestikarya Tidak Berikan Gaji Perangkat Desa

Dua nama tersebut hanya contoh dari 11 nama caleg yang status mantan napinya dihapus KPU dari informasi profil caleg yang masuk DCT dan dipublikasi melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr.

Selain status hukum yang hilang, KPU juga menutup akses profil belasan caleg lainnya yang diusung oleh 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang juga terkategorisasi sebagai mantan napi.

Kemudian, ada pula caleg mantan napi yang diganti atau dihapus oleh partai politik yang mengusungnya.

Namun kebanyakan caleg mantan napi berani membuka profil atau daftar riwayat hidup mereka ke publik melalui website KPU.

lion parcel